Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Nonaktifkan Kepsek Sekolah, Buntut Kasus Dugaan Perlindungan Pelaku Asusila

Pemkot Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan Wakilnya

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
KASUS ASUSILA SAMARINDA - Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, menegaskan bahwa Pemkot telah menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007 untuk memastikan proses investigasi berjalan adil. Keputusan final akan bergantung pada hasil penyelidikan Inspektorat, Jumat (21/3/2025). ( TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007 Samarinda Ilir.

Keputusan ini diambil setelah adanya tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil Samarinda dalam aksi demonstrasi pada Rabu 19 Maret 2025 lalu, yang mendesak pencopotan kedua pejabat sekolah tersebut atas dugaan perlindungan terhadap oknum guru pelaku kekerasan asusila.

Saat dikonfirmasi, Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, mengungkapkan bahwa setelah menerima aspirasi masyarakat, Pemkot segera mengadakan rapat dengan Wali Kota dan instansi terkait pada hari yang sama.

Hasil rapat tersebut memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.  

Baca juga: Cerita Pemilik Kosan di Balikpapan 6 Bulan Hadapi Tuduhan Asusila ke Balita: tak Berani Nonton Tv

“Hasilnya, Pemkot menerima aspirasi tersebut dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007," ujar Ridwan pada Sabtu (21/3/2025).

Menurutnya, keputusan ini diambil agar proses penyelidikan berjalan secara adil.

Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti bahwa keduanya tidak bersalah, maka mereka akan dikembalikan ke jabatannya.

Sebaliknya, jika terbukti melanggar aturan atau melindungi pelaku yang sudah menjadi tersangka, maka status nonaktifnya akan diperpanjang hingga ke tahap pemberhentian tetap.

Masyarakat menuntut agar Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dinonaktifkan sebelum Jumat, 21 Maret 2025. 

"Oleh karena itu, kami memutuskan langkah ini agar proses tabayun berjalan dengan baik. Inspektorat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut," tuturnya.  

Ridwan juga menambahkan bahwa batas waktu penyelidikan bergantung pada Inspektorat, dengan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Jika keduanya terbukti membantu pelaku, maka status nonaktifnya akan permanen. Namun, jika tidak terbukti bersalah, nama baik mereka harus dipulihkan," tegasnya.  

Menambahkan, Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa Pemkot sudah menurunkan tim investigasi untuk mewawancarai pihak-pihak terkait.  

Baca juga: Kronologi Oknum Guru di Samarinda Diduga Asusila ke 2 Murid SD, Bermula dari Piket Kelas 

“Sesuai perintah Pak Wali Kota, karena ini masih praduga tak bersalah, maka kami menurunkan tim dan dinas terkait untuk melakukan wawancara dan investigasi di lapangan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi. Jika tidak ada, maka nama baik mereka harus direhabilitasi," kata Marnabas.

Ia menjelaskan bahwa estimasi waktu penyelidikan akan bergantung pada temuan Inspektorat dan pengembangan kasus di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved