Ibu Kota Negara

Pengaturan Arus Lalu Lintas Jalan Tol Balikpapan-IKN Kaltim selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jalan tol Balikpapan-IKN Kaltim dibuka mulai hari ini, Senin (24/3/2025). Simak jadwal pembagian arus lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
TOL BALIKPAPAN-IKN - Warga melintasi jalan tol Balikpapan-IKN Kaltim, Senin (24/3/2025). Jalan tol Balikpapan-IKN Kaltim dibuka mulai hari ini, Senin (24/3/2025). Simak jadwal pembagian arus lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto) 

Selain itu, jam operasional jalan tol juga dibatasi, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA setiap harinya, dengan kecepatan maksimal 60 km/jam.

Hendro menjelaskan bahwa pembukaan jalur tol secara terbatas ini dilakukan karena beberapa fasilitas penunjang berkendara di malam hari belum sepenuhnya rampung.

Oleh karena itu, tol hanya beroperasi pada siang hari untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Tol ini kan baru dan belum selesai sepenuhnya, Makanya kita gunakan sementara dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore,” katanya.

Meski demikian, Hendro memastikan bahwa rambu-rambu lalu lintas serta fasilitas dasar lainnya sudah memadai untuk menunjang kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Pihaknya juga memprediksi volume kendaraan harian yang melintasi tol ini akan mencapai sekitar 4.000 unit pada puncak arus mudik nanti.

Dengan difungsikannya Jalan Tol Balikpapan-IKN, diharapkan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan waktu tempuh pun bisa lebih singkat.

Pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan pembangunan tol ini agar segera beroperasi penuh di masa mendatang.

Pembagian Arus Lalu Lintas

Untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas, akses jalan tol akan dibuka secara bergantian yakni:

  • H-7 hingga Hari H Lebaran (24–31 Maret 2025):

Akses dibuka khusus dari Balikpapan menuju PPU dan Kalsel.

  • H+1 hingga H+7 Lebaran (1–7 April 2025):

Akses dibuka khusus dari arah sebaliknya, yaitu Kalsel dan PPU menuju Balikpapan.

Aturan pembukaan jalan tol Balikpapan-IKN Kaltim:

  • Hanya kendaraan Golongan I yang diperbolehkan melintas yakni sedan, jip, dan minibus.
  • Jam operasional tol pukul 06.00-18.00 Wita
  • Kecepatan maksimal 60 km/jam
  • Gratis selama masa pembukaan fungsional

Baca juga: Ruas Jalan Tol IKN Dibuka Secara Fungsional, Pemerintah Himbau Masyarakat Patuhi Batas Kecepatan

Larangan Berfoto di Jembatan Pulau Balang dan Dirgahayu

Untuk mendukung keamanan, BBPJN Kaltim juga melengkapi rambu-rambu larangan berhenti yang telah dipasang di sepanjang tol, termasuk di dua jembatan utama, yaitu Jembatan Dirgahayu dan Jembatan Pulau Balang.

Namun, bagi pemudik yang ingin beristirahat atau berfoto dengan latar belakang Jembatan Pulau Balang, BBPJN Kaltim telah menyediakan area khusus setelah melintasi jembatan. 

"Tetapi, kami sebetulnya sudah menyiapkan titik spot kalau mereka mau berhenti untuk rest area itu setelah jembatan Pulau Balang.

Jadi nanti kalau masyarakat misalnya foto dengan jembatan Pulau Balang itu bisa berhenti setelah jembatan Pulau Balang ambil ke kiri itu boleh kalau mau berhenti di situ, tetapi kalau mau berhenti di jalan tol atau berhenti di atas jembatan itu tidak boleh atau dilarang." sebutnya.

Puncak Arus Mudik 28 Maret 2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved