Berita Samarinda Terkini

Efisiensi Anggaran, Pemkot Samarinda Optimalkan Penggunaan Ruang Rapat

Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
EFISIENSI ANGGARAN - Salah satu gelaran FGD soal stunting yang dibahas oleh Pemkot dan seluruh stakeholder belum lama ini yang dilaksanakan di Gedung B Bapperida di Balai Kota pada 20 Maret 2025. Sebelumnya gelaran FGD dibahas di luar lingkungan Pemkot, saat ada efisiensi anggaran, kini digelar di ruang rapat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran di seluruh kementerian, lembaga (K/L), serta pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan menghemat anggaran sebesar Rp 306,7 triliun secara nasional guna mendukung program prioritas pemerintah. 

Salah satu poin dalam Inpres tersebut adalah fleksibilitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkantor hanya tiga hari dalam sepekan, dengan dua hari lainnya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA), serta efisiensi dalam penggunaan listrik dan energi.  

Menanggapi hal tersebut, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda melalui Kepala Bagian Organisasi Pemkot Samarinda, Fiona Citrayani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan di daerah. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Dishub Tetap Fokus pada Infrastruktur Prioritas

Pihaknya telah menanyakan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerapan sistem kerja tiga hari di daerah, dan mendapat kepastian bahwa kebijakan ini lebih diprioritaskan untuk instansi pemerintah pusat.  

Kebijakan tersebut hanya diterapkan di tingkat pusat, sementara di daerah sebagian besar tidak melaksanakannya.

"Jika nantinya akan diterapkan di daerah, tentu akan ada edaran resmi dari Kemenpan RB,” ujar Fiona.  

Namun demikian, Pemkot Samarinda tetap melaksanakan efisiensi di berbagai sektor operasional.

Fiona menjelaskan bahwa efisiensi penggunaan listrik sudah menjadi kebiasaan di lingkungan perkantoran pemerintah.

Baca juga: Sejumlah Program Dinas Pariwisata PPU Tetap Berjalan 2025 di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

“Sebelum adanya kebijakan ini pun, kami sudah terbiasa melakukan efisiensi listrik. Lampu dimatikan setelah kantor kosong, bahkan saya sendiri sering memastikan semua lampu mati saat pulang terakhir,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot juga telah mengurangi kegiatan yang dianggap kurang esensial, terutama yang sebelumnya sering dilakukan di hotel.

“Kami sudah mengeluarkan edaran agar kegiatan yang tidak strategis tidak lagi dilakukan di hotel. Jika hanya sebatas diskusi atau FGD, kami memiliki cukup banyak ruang rapat yang bisa digunakan,” ujarnya.  

Efisiensi anggaran juga mencakup pengurangan perjalanan dinas.

Fiona mengungkapkan bahwa berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perjalanan dinas perangkat daerah harus dipotong hingga 50 persen.  

"Perjalanan dinas ini sudah ditetapkan dalam edaran mereka. Mau tidak mau, semua perangkat daerah harus menyesuaikan. Bahkan, bisa dicek langsung di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) apakah sudah dilakukan atau belum. Jika belum, akan ketahuan,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan seperti FGD, bimbingan teknis (bimtek), dan acara seremonial lainnya, efisiensi dilakukan tanpa angka pasti, tetapi tetap mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Untuk FGD atau bimtek, efisiensinya disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika sifatnya strategis, masih bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Hetifah Sjaifudian Yakini Program Gratispol Kaltim Bisa Sukses di Tengah Efisiensi Anggaran

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan instruksi tambahan yang mengatur implementasi efisiensi anggaran di tingkat daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Jadi setelah adanya inpres, pak wali kota mengeluarkan lagi instruksi wali kota,” pungkas Fiona. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved