Berita Nasional Terkini

Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Resmi Jadi Tersangka Penembakan Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan

YouTube/Tribun Lampung
JUDI SABUNG AYAM - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam tangkapan layar melalui YouTube Tribun Lampung. Dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/3/2025). (YouTube/Tribun Lampung) 

Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sedangkan Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Baca juga: Kompolnas Bantah AKP Lusiyanto Terlibat Judi Sabung Ayam, Sebut Peltu Lubis Coba Nyogok tapi Ditolak

Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Dalam kesempatan ini, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika juga mengumumkan bahwa salah satu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," sebut Helmy, Selasa (25/3/2025).

Ia menyebut K mengenal terduga pelaku penembakan, yang tak lain adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Diketahui, alasan K berada di lokasi kejadian karena dirinya memperoleh undangan judi sabung ayam.

Tak hanya itu, Helmy menyampaikan bahwa K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," ucap Helmy.

Selanjutnya, ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy menjelaskan, Wayan mengetahui tentang adanya undangan judi sabung ayam tersebut dan datang ke lokasi bersama dengan rekannya yang sesama anggota Polres Lamteng.

Wayan juga diketahui menjadi pengelola judi sabung ayam ini.

Baca juga: Kapolri Beri Respons Soal Isu Polsek Negara Batin Minta Jatah Rp 20 Juta Tiap Judi Sabung Ayam

Tetapi, Wayan bersama rekannya telah pergi dari lokasi judi sabung ayam pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Pada kasus ini, ada saksi lain yang turut diperiksa berinisial N, di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved