Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
PENANGANAN PIUTANG IURAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Penanganan Piutang Iuran. Kali ini ada sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan. (HO/BPJS Ketenagakerjaan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Penanganan Piutang Iuran.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, baik secara langsung maupun daring.

Telah dilakukan kegiatan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Penanganan Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Timur dan Utara merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pengurusan piutang macet guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Baca juga: Tak Hanya Gaji Karyawan, Manajemen RSHD Samarinda Kaltim Juga Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Jose Arif Lukito, beserta jajaran, termasuk Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Tarakan, serta Kepala Seksi I dan II Piutang Negara.

Turut hadir pula Kepala Kantor Cabang Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Berau. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN RI, Bapak Sumarsono, menyampaikan materi terkait kebijakan pengurusan piutang macet sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54 Tahun 2024.

Beliau menekankan bahwa pengurusan piutang negara bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian tunggakan dan memastikan bahwa badan usaha memenuhi kewajibannya.

Dalam sambutannya, Jose Arif Lukito menegaskan pentingnya koordinasi antara DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan pengelolaan piutang iuran.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses penagihan dan penyelesaian piutang dapat berjalan lebih efektif, sehingga memastikan kelangsungan program jaminan sosial bagi para pekerja,” ujarnya.

Baca juga: Pekerja Proyek IKN Sekarang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Mau Kolaborasi dengan RS di Kaltim

Dalam pertemuan ini, dibahas dasar hukum serta mekanisme penyerahan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), termasuk kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan data yang disampaikan, piutang macet yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur dan Utara menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemulihan keuangan dan optimalisasi kepesertaan.

Diharapkan, dengan kembalinya kerja sama ini, hak-hak pekerja yang belum terselesaikan oleh badan usaha dapat segera dipulihkan.

Dalam rapat ini juga dibahas mekanisme dan prosedur penyerahan pengurusan piutang negara oleh KPKNL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved