Berita Samarinda Terkini

Tak Hanya Gaji Karyawan, Manajemen RSHD Samarinda Kaltim Juga Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Kalimantan Timurternyata juga tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
MENUNGGAK BPJS - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/3/2025). RSHD Kota Samarinda telah diberi surat teguran terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Bukan hanya soal upah tak dibayar manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Kalimantan Timur ternyata juga tidak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada karyawannya.

Kepada TribunKaltim.Co,  petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Jimy Erda Perwira menjelaskan jumlah tenaga kerja yang terdata per bulan Mei 2024 dalam sistem informasi perlindungan pekerja (SMILE) di BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang ada di RSHD sebanyak 88 orang. 

Puluhan karyawan tersebut pun mengikuti berbagai program antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dari jumlah tersebut Ia, mengatakan perusahaan baru melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan pada Mei 2024 dan pembayaran iuran terakhir dilakukan pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Kisah Pilu Karyawan RSHD Samarinda, Upah tak Dibayar Mengadu ke Disnakertrans Kaltim Cari Keadilan

Keterlambatan pembayarannya tersebut pun berdampak pada karyawan, terutama saat membutuhkan layanan medis yang dicover BPJS. 

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan, akan kesulitan saat melakukan pencairan dana BPJS.

"Yang paling terasa langsung ke tenaga kerja, saldo JHT mereka tidak berkembang, terus kalau mereka tidak dalam perlindungan perusahan, mereka kesulitan untuk berobat, kesulitan saat melakukan pencairan, mereka akan kesulitan kalau proses klaim, ribet," ujarnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan perusahaan wajib memotong dan menyetor terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tidak dilakukan, perusahaan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

"Itu perusahaan wajib memotong dan menyetorkan, ada ancaman pidana nya itu, maksimal 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," ucapnya. 

Jimy Erda Perwira, mengatakan RSHD yang berlokasi di jalan Dahlia nomor 4 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, itu sering kali menerima surat teguran, hingga mendatangi untuk memberitahukan terkait pembayaran BPJS.

Pada tahun 2025 ini, Ia menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda sudah layangkan surat peringatan bagi RSHD tersebut. 

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Gaji Karyawan RSHD tak Sesuai UMK

"Kita sudah sering suratin, setiap bulan, tapi untuk datangi tahun ini belum, karena, kita lagi fokus serah ke Gakum, tidak hanya (RSHD) semua perusahaan yang tunggakan bayar," ujarnya. 

Ia menegaskan, perusahaan yang menunggak pembayaran dan tidak merespon terkait surat teguran yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda dan melewati tunggakan iuran diatas 6 bulan, makan akan dibawa ke penegak hukum.

"Kalau untuk peringatan keras, itu kita udah bawa ke Gakum," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved