Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
PENANGANAN PIUTANG IURAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Penanganan Piutang Iuran. Kali ini ada sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan. (HO/BPJS Ketenagakerjaan) 

Salah satu persyaratan utamanya adalah badan usaha yang bersangkutan belum pernah ditangani atau dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain, dengan minimal piutang sebesar Rp 8 juta.

Sebagai langkah konkret, telah dilakukan penyerahan 22 badan usaha kategori macet dengan total piutang sebesar Rp 2 miliar kepada KPKNL Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Tarakan.

Sebagai bentuk sinergi yang lebih kuat, BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN terus memperkuat kerja sama dalam berbagai aspek, termasuk dalam pengelolaan piutang negara dan optimalisasi pemanfaatan instrumen hukum yang tersedia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengurusan piutang dapat berjalan lebih efektif serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya.

Baca juga: DPMD Kukar Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kepedulian Pemkab Bagi Perangkat Desa

Ia juga menekankan bahwa esensi penyelesaian piutang BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk perlindungan sosial tenaga kerja yang tertanggung, termasuk adanya Jaminan Hari Tua. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Pengelolaan piutang yang baik akan berkontribusi terhadap keberlangsungan perlindungan sosial tenaga kerja. "Mengurangi risiko ketimpangan sosial di masyarakat,” ujar Erfan.

Dengan sinergi yang lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Timur dan Utara, diharapkan upaya pemulihan hak pekerja dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved