Berita Paser Terkini

Gelar Paser Berzakat, Seluruh OPD Diminta Bentuk UPZ dan Berkoordinasi dengan Baznas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur menggelar Paser Berzakat dengan mengandeng Badan Amil Zakat Nasional

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PASER BERZAKAT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Kalimantan Timur, Romif Erwinadi saat menyalurkan zakat penghasilan ke Baznas Paser pada kegiatan Paser Berzakat di ruang Sadurengas, Setda Paser, Rabu (26/3/2025). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Paser untuk segera membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur menggelar Paser Berzakat dengan mengandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kegiatan yang diperuntukkan bagi pegawai di seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) itu, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Romif Erwinadi, yang berlangsung di Ruang Sadurengas, Setda Paser, Rabu (26/3/2025).

Membayar zakat dianggap merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, terhadap rejeki yang diberikan.

"Dengan membayar zakat, kita dapat berbagi dengan yang membutuhkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bahkan untuk mengurangi angka kemiskinan," terang Romif.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki, Perempuan, Istri, Diri Sendiri hingga Orang yang Diwakilkan

Hal itulah yang mendasari pemerintah daerah mengeluarkan Instruksi Bupati Paser nomor 11 tahun 2022 tentang pengumpulan zakat penghasilan, infak, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya di Kabupaten Paser.

Tidak hanya regulasi, Pemkab Paser juga memberikan dukungan kepada Baznas Paser dalam bentuk anggaran, kantor dan kendaraan operasional.

"Tujuan dukungan pemerintah daerah itu, tidak lain dan tidak bukan untuk mempermudah dan menjadi penyemangat dalam mengumpulkan zakat," tambahnya.

Pada tahun 2024, total penerimaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Paser tahun 2024 mencapai Rp2.342,713,983.

Untuk zakat dan infak yang berasal dari ASN di lingkup Pemkab Paser mencapai Rp1.526,847,419 yang dikumpulkan oleh Baznas Paser.

"Saya mengimbau seluruh OPD agar meningkatkan pengumpulan di SKPD masing-masing, bagi perangkat daerah yang belum melakukan pengumpulan agar segera membentuk unit pengelola zakat (UPZ) dan berkoordinasi dengan Baznas Paser," imbuhnya.

Menurutnya, dari apa yang dikumpulkan tersebut tentu juga akan kembali untuk masyarakat sehingga manfaatnya tentu akan dirasakan.

Dengan total penerima manfaat 1.607 orang dan 25 lembaga, Romif meyakini Baznas telah menyalurkan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca juga: Baznas Samarinda Targetkan Pendapatan Zakat Rp 12 Miliar, Perusahaan Besar Diharapkan Berperan Aktif

"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Baznas Paser yang telah menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah yang ada di wilayah Kabupaten Paser secara profesional dan transparan. Inilah yang kita harapkan, program yang disusun sejalan dengan program prioritas pemerintah," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved