Tribun Kaltim Hari Ini

Panglima Perintahkan Perwira yang Isi Jabatan di Luar 14 Institusi dalam RUU TNI untuk Mundur

Panglima TNI memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk mundur.

Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar TribunKaltim
REVISI UU TNI - HL Tribun Kaltim hari ini, Rabu (26/3/2025). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur. 

DPR resmi mengesahkan Revisi UU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Kamis (20/3).

Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil. Ketentuan mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Dalam webinar kemarin, Kristomei mengklaim perluasan jabatan sipil sebagaimana termuat dalam UU TNI baru tidak serta merta disimpulkan dwifungsi kembali.

Ia menegaskan TNI sangat menghormati dan mendukung penuh supremasi sipil serta menghargai demokrasi.

Bagi TNI, kata Kristomei, saran dan masukan kepada TNI dibutuhkan sebagai fungsi kontrol dalam reformasi sektor keamanan.

"Jadi yakin dan percayalah apa yang sedang dirumuskan oleh TNI adalah demi kebaikan bersama dan revisi UU TNI ini dibuat untuk mempertegas apa batasan-batasan yang bisa kami kerjakan. Bukan untuk perluasan wewenang. Sehingga kami tidak salah langkah, tidak salah dalam mengambil keputusan, dalam alam demokrasi dalam rangka supremasi sipil ini," ucap Kristomei.

Baca juga: Aliansi Balikpapan Bergerak Kaltim Serbu Kantor DPRD, Tolak UU TNI yang Baru Disahkan 

Ia juga menjelaskan keraguan yang muncul bahwa revisi UU TNI 34 tahun 2004 akan mengembalikan lagi dwifungsi ABRI tidaklah tepat. Kristomei juga menyatakan tidak pernah ada niatan dari TNI untuk kembali ke sana.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, misalnya berapa banyak sih generasi muda TNI saat ini yang pernah merasakan nikmatnya Dwifungsi ABRI? Saya saja seorang Kapuspen TNI, saya lulusan Akademi Militer tahun 1997 tidak pernah merasakan nikmatnya apa itu Dwifungsi ABRI," kata Kristomei.

"Dan kami karena tidak pernah merasakan nikmatnya, ngapain kami kembali lagi ke masa lalu. Kami ingin jadi tentara profesional," lanjutnya.

Oleh karena itu, kata dia, agar TNI menjadi tentara profesional sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional maka TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan atau alutsista.

Selain itu, menurut dia, tentara juga perlu dipikirkan kesejahteraannya.

"Anggaran pertahanan harus dipikirkan sehingga bisa mencukupi untuk melatih, melengkapi perlengkapan dalam rangka kita melaksanakan operasi," ujarnya.

"Jadi perubahan-perubahan dalam pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, dalam pasal 47, tidak ada bahwa kita ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau TNI," ujar dia. 

14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Militer

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved