Berita Pemkab PPU

Pemkab PPU Kaltim Siapkan Rp3 Miliar untuk Bayar Iuran 20.614 Warga di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah terlaksana hampir tiga tahun terakhir dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa di PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/HUMAS PEMKAB PPU
JAMINAN SOSIAL - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Marjani, Selasa (25/3/2025). ia bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser dan Balikpapan melakukan Audiensi bersama Bupati  (PPU) Mudyat Noor di kantor Bupati PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/HUMAS PEMKAB PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM -  Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Marjani bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser dan Balikpapan melakukan audiensi dengan Bupati Mudyat Noor, Selasa, (25/3/2025).

Usai pertemuan ini, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani saat ditemui menjelaskan  bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah terlaksana hampir tiga tahun terakhir dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa.

Dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten PPU, secara khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja rentan yaitu masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan sebuah perusahaan.

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan

Marjani menjelaskan bahwa telah disepakati dalam sebuah nota kesepahaman  bahwa, setiap orang menerima iuran sebesar Rp16.800 dengan total anggara sebesar Rp3 miliar lebih setiap tahun dari total penerima 15 ribu jiwa di seluruh PPU.

"Tanggungan kita di Pemkab PPU ada sekitar 20 ribu orang lebih. Namun yang ditanggung melalui APBD sebanyak 15 ribu orang kemudian sisanya 5.614 dibayar Provinsi Kalimantan Timur," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa  ada dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja masing-masing akan memperoleh santunan yaitu,  biaya kecelakaan seluruhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan kemudian  meninggal dunia akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Baca juga: Tak Hanya Gaji Karyawan, Manajemen RSHD Samarinda Kaltim Juga Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

"Tanggapan bapak Bupati  PPU terkait BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU sangat bagus, bahkan dirinya ingin menambah jumlah peserta dari kalangan masyarakat yang tidak bekerja.

Namun terkait ini masih akan kami diskusikan lebih lanjut karena sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang memang bekerja," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved