Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Samarinda Kejar Target PAD, Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi, Target Rp 500 Juta per Tahun

Terhitung tahun 2025 ini, kantin sekolah di Kota Samarinda resmi dikenakan retribusi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
RETRIBUSI DAERAH - Salah satu kantin sekolah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kantin sekolah kini dikenai retribusi sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD), Senin (3/3/2025). Kebijakan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.(TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terhitung mulai tahun 2025 kantin sekolah di Kota Samarinda resmi dikenakan retribusi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meski masih banyak yang belum mengetahuinya.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanah dari perda yang harus dijalankan. 

Menurutnya, retribusi ini termasuk dalam kategori retribusi jasa umum, yang mencakup berbagai bentuk seperti pemanfaatan aset daerah yakni gedung, sewa lahan, dan sewa fasilitas lainnya.

“Untuk retribusi kantin sekolah sudah kita berlakukan sejak tahun 2025 ini. Memang sebelumnya ada beberapa kantin yang kita putihkan karena administrasi kurang rapi dan perhitungan retribusi belum jelas.

Misalnya, jika seharusnya membayar satu tahun penuh, maka sebelumnya ada yang hanya dikenakan pembayaran beberapa bulan saja," ujar Yusdi. 

Ia mengungkapkan bahwa BPKAD menargetkan penerimaan retribusi dari kantin sekolah sekitar Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, Yusdi juga menjelaskan bahwa pada triwulan pertama di tahun 2025 ini, retribusi yang telah masuk yakni sekitar Rp 380 juta. 

Saat ini, beberapa sekolah telah mengambil surat perjanjian untuk ditandatangani dan dikembalikan ke BPKAD sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Retribusi (SKR).

Dalam penerapan retribusi ini, setiap pemilik kantin dikenakan tarif yang sama, hanya saja besaran pembayaran disesuaikan dengan luas area yang digunakan. 

“Misalnya, jika tarif sewa pengguna kantin ditetapkan Rp 1.000 per meter, maka biaya totalnya akan disesuaikan dengan luas kantin yang digunakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved