Pilkada Pasaman 2024
Jadwal PSU Pasaman Sumbar 2025 Lengkap Daftar 3 Calon Bupati dan Wakil, Parulian Gantikan Anggit
Simak jadwal PSU Pilkada Pasaman 2024 lengkap daftar 3 calon Bupati dan wakilnya.
5. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Parpol yang Pasangannya Didiskualifikasi
- 4 Maret 2025 s.d 7 Maret 2025
6. Pendaftaran Pasangan Calon/Penggantian Calon Terdiskualifikasi
- 8 Maret 2025 s.d 10 Maret 2025
7. Pemeriksaan Kesehatan
- 8 Maret 2025 s.d 14 Maret 2025
8. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
- 9 Maret 2025 s.d 14 Maret 2025
9. Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
- 23 Maret 2025
10. Pelaksanaan Kampanye
- 26 Maret 2025 s.d 15 April 2025
11. Masa Tenang
- 16 April 2025 s.d 18 April 2025
12. Persiapan Pemungutan Suara
- 15 April 2025 s.d 18 April 2025
13. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
- 19 April 2025
14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
- 20 April 2025 s.d 2 Mei 2025
15. Penetapan Calon Terpilih
- Penetapan Tanpa Permohonan PHPU: Paling lama 3 hari setelah MK menyatakan tidak ada permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi ke KPU
- Penetapan Pasca Putusan MK: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Coblos Ulang Pilbup Pasaman dan Diskualifikasi Anggit Kurniawan
Dilansir laman MKRI.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024.
Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.