Berita Nasional Terkini

Kata Jokowi Usai Namanya Diseret Hasto dalam Sidang Eksepsi: Ngancam untuk Tak Dipecat Gunanya Apa?

Ini reaksi Jokowi usai namanya diseret Hasto Kristiyanto dalam sidang eksepsi.

Kolase Tribunnews/Gilang
HASTO VS KPK - Kolase potret Sekjen PDIP Hasto (kiri) dan Jokowi (kanan). Reaksi Jokowi usai namanya diseret Hasto dalam sidang eksepsi. (Kolase Tribunnews/Gilang) 

Tekanan itu, kata Hasto, semakin menguat jelang pemecatan Jokowi oleh PDIP dan pada masa-masa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun, PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi pada 16 Desember 2024, beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution hingga 27 kader lainnya.

"Tekanan terhadap saya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Pada saat itu, Hasto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi.

Jika hal tersebut tidak dituruti, Hasto mengatakan dirinya diancam akan dijadikan tersangka.

SIDANG EKSEPSI HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa. Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut soal utusan Jokowi dan ancaman yang ia terima.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SIDANG EKSEPSI HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa. Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut soal utusan Jokowi dan ancaman yang ia terima.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucapnya.

Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan, di mana pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Dan akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, dan pada sore menjelang malam saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"(Penetapan tersangka) bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," imbuh Hasto.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus yang menjerat Hasto itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan serta mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Lalu, pada Kamis (20/2/2025) lalu, KPK resmi menahan Hasto.

Sekjen PDIP tersebut kemudian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025).

Pengacara Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto
Di tengah proses hukum yang menjerat Hasto, pengacara PDIP, Ronny Talapessy menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power untuk mengkriminalisasi kliennya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved