Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya dan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang musim mudik Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan aturan ketat mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya dan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru. Setiap tahun, larangan ini selalu diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan.
Baca juga: Polresta Samarinda dan Disporapar Samarinda Gelar Ramadhan Sprint Race, Diikuti 260 Orang
Ia meminta seluruh ASN di Samarinda untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Pemkot tidak memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Itu sudah berlaku setiap tahun, tidak boleh dipakai mudik karena itu adalah kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk dinas,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada ASN yang nekat melanggar aturan ini, maka akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan disiplin pegawai negeri.
Namun, Andi Harun mengapresiasi tingkat kepatuhan pegawai pemerintah di Samarinda yang dinilai cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, kesadaran ASN untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara semakin meningkat, sehingga sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Kebijakan larangan ini sejalan dengan imbauan dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.
Penggunaannya di luar kepentingan dinas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat berdampak pada integritas pegawai yang bersangkutan.
Selain aspek kedisiplinan, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari risiko penyalahgunaan anggaran perawatan kendaraan dinas.
Jika mobil dinas digunakan untuk perjalanan jauh saat mudik, beban pemeliharaan kendaraan dapat meningkat, yang pada akhirnya berpotensi membebani anggaran daerah.
Tidak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga dapat memunculkan kesan negatif di mata masyarakat.
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan Pria Warga Simpang Pasir, Curi Motor Milik Tetangganya |
![]() |
---|
Satresnarkoba Kirim Personel ke Pare-Pare, Perdalam Kurir Sabu 44 Kg Asal Samarinda |
![]() |
---|
Diskon PBB Samarinda Diperpanjang, Pemkot Janji Keluhan NJOP Warga Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
PHI Samarinda Putuskan RS Haji Darjad Bayar Rp106 Juta ke Dua Eks Karyawannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.