Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya dan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
MOBIL DINAS  - Deretan mobil dinas terparkir di halaman Balai Kota Samarinda, Kamis (27/3). Pemkot kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas aset negara. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang musim mudik Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan aturan ketat mengenai penggunaan kendaraan dinas

Aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya dan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.  

Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru. Setiap tahun, larangan ini selalu diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan. 

Baca juga: Polresta Samarinda dan Disporapar Samarinda Gelar Ramadhan Sprint Race, Diikuti 260 Orang

Ia meminta seluruh ASN di Samarinda untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.  

“Pemkot tidak memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Itu sudah berlaku setiap tahun, tidak boleh dipakai mudik karena itu adalah kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk dinas,” tegas Andi Harun.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada ASN yang nekat melanggar aturan ini, maka akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan disiplin pegawai negeri.  

Namun, Andi Harun mengapresiasi tingkat kepatuhan pegawai pemerintah di Samarinda yang dinilai cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. 

Menurutnya, kesadaran ASN untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara semakin meningkat, sehingga sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.  

Kebijakan larangan ini sejalan dengan imbauan dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.

Penggunaannya di luar kepentingan dinas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat berdampak pada integritas pegawai yang bersangkutan.  

Selain aspek kedisiplinan, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari risiko penyalahgunaan anggaran perawatan kendaraan dinas

Jika mobil dinas digunakan untuk perjalanan jauh saat mudik, beban pemeliharaan kendaraan dapat meningkat, yang pada akhirnya berpotensi membebani anggaran daerah.  

Tidak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga dapat memunculkan kesan negatif di mata masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved