Berita Nasional Terkini

Reaksi KPK Soal Hasil Sidang Membuktikan tak Ada Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto, menilai dirinya tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku, karena perkara suap tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang kasus dugaan suap komisioner KPU terkait Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Hasto meminta dakwan terhadap dirinya dibatalkan. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai dirinya tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku, karena perkara suap tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (27/3/2025).

Pihak Hasto Kristiyanto berdalih hal itu berdasarkan putusan perkara anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saiful Bahri, serta Harun Masiku, yang saat ini masih buron, telah berkekuatan hukum tetap. 

Tidak ada fakta mengenai keterlibatan suap yang melibatkan dirinya. 

Baca juga: Update Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Hari Ini, Dengarkan Tanggapan JPU KPK

Baca juga: Siapa Pengganti Hasto Kristiyanto? Kader PDIP Bakal Berebut Posisi Sekjen di Kongres

Atas hal itu ia meminta surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Terkait hal itu, jaksa KPK pun memberikan argumennya, di mana menurut pihaknya hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan.

"Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut. Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). 

Lanjutnya hal itu menunjukkan terdakwa berkeinginan untuk mengisolir permasalahan, keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Adu Bukti 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK

"Bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan telah didasarkan kepada bukti-bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum," terang jaksa KPK

Sehingga diterangkannya untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak, dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan. 

"Tentunya hal tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya," terangnya. 

Selain itu, kata Jaksa KPK, Majelis Hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 Tahun 1965.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Sekjen PDIP

Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 48 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Yang pada pokoknya mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dan hakim harus bersikap mandiri," imbuhnya. 

Dengan demikian, kata JPU KPK putusan berkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saiful Bahri yang telah diputus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved