Berita Nasional Terkini
Reaksi KPK Soal Hasil Sidang Membuktikan tak Ada Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto, menilai dirinya tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku, karena perkara suap tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak mengikat terhadap putusan Majelis Hakim berikutnya yang menyidangkan perkara.
Baca juga: Besok Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Sekjen PDIP
"Apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah penuntut umum uraikan sebelumnya. Berdasarkan uraikan tersebut di atas, dalih penasihat hukum terdakwa tersebut sudah selayaknya ditolak," tegasnya.
Diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Tak hanya itu, dalam perkara tersebut Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Merdeka! Ucap Hasto Kristiyanto di Sidang Hari Ini, Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasusnya
Salah Ketik Pasal
Dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025), Hasto melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang di antaranya meminta hakim agar dakwaan jaksa pentuntut umum (JPU) terhadap Hasto dibatalkan karena adanya kesalahan penulisan pasal dalam surat dakwaan.
Dijelaskan, JPU KPK salah menuliskan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP, padahal yang seharusnya tertulis adalah Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pihak JPU KPK pun memberikan tanggapan atas eksepsi pihak Hasto dalam sidang beragendakan penyampaian replik.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Mulai Diadili, Sidang Perdana 14 Maret 2025, KPK Kerahkan 12 Jaksa
Jaksa KPK yang menyebut bahwa kesalahan pengetikan pasal tersebut merupakan "kesalahan pengetikan" yang tidak memengaruhi substansi dakwaan.
Jaksa KPK berpendapat bahwa kesalahan ini adalah hal yang "manusiawi", dan perbaikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta disetujui oleh Majelis Hakim.
"Selain itu, perbaikan dilakukan di hadapan persidangan dan disetujui oleh Majelis Hakim. Penuntut umum berpendapat bahwa kesalahan pengetikan adalah sesuatu yang manusiawi sebagai kodrat manusia yang tidak luput dari kesalahan," terangnya.
Dalam tanggapannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) pun memperbolehkan koreksi terhadap kesalahan pengetikan selama tidak merubah inti dari dakwaan.
Baca juga: Ronny Talapessy Naik Pitam Usai Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan
Jaksa KPK juga menambahkan bahwa perubahan yang dapat dilakukan selama persidangan adalah perbaikan teknis, asalkan tidak menambah unsur tindak pidana baru.
"Dalam praktek persidangan di Indonesia, kesalahan ketik tidak dapat membuat surat dakuaan batal demi hukum. Perubahan yang tidak diperbolehkan di depan persidangan adalah perubahan yang membentuk atau menambah unsur tindak pidana baru," kata jaksa KPK.
"Sepanjang tidak membuat tindak pidana baru, perubahan atas surat dakwaan, dapat saja dilakukan penuntut umum," tandasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Minta Dakwaan Batal karena Perkara Suap Sudah Inkrah, Jaksa KPK: Dakwaan Berdasarkan Bukti
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Minta Dakwaan Batal karena Salah Tulis Pasal, Jaksa KPK: Salah Ketik, Manusiawi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.