Berita Samarinda Terkini

Razia 2 Warung Kelontong di Samarinda Kaltim, Personel Gabungan Sita Ratusan Botol Miras

Razia 2 warung kelontong di Samarinda Kaltim, personel gabungan sita ratusan botol miras.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
RAZIA MIRAS - Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Denpom, dan lainnya mengamankan ratusan minuman keras (miras) saat monitoring Surat Edaran Wali Kota Kota Samarinda Nomor 730/0797/011.04, Jumat (28/3/2025). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan bila ada temuan warung ataupun toko yang menjual miras dan tempat hiburan yang melanggar sesuai dengan surat edaran wali kota Samarinda.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda melakukan monitoring terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Kota Samarinda Nomor 730/0797/011.04 tentang Penutupan THM dan Sejenisnya, Rumah Biliar dan Pengaturan Jam Operasional THU pada Bulan Suci Ramadan, Idulfitri dan Iduladha tahun 2025, Jumat (28/3/2025).

Turut hadir dalam kegiatan razia yang berlangsung pada pukul 21.45-03.00 Wita ini Plt sekretaris,kabid trantibum, kasubag umum, kasi ops, kasi linmas, kasi bina potensi, Satpol PP Kaltim, TNI, Polri, Denpom, dan anggota Satpol PP Samarinda.

Total ada 100 personel gabungan yang melakukan monitoring ini.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Larang Keras Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

Hasil monitoring, petugas mendapatkan ratusan botol minuman keras dari di sejumlah warung tanpa izin.

Salah satunya di wilayah Sambutan, tepatnya di jalan provinsi Kelurahan Makroman, petugas mendapatkan dua warung Kelontong menjual miras sebanyak 153 botol.

"Tadi malam kita mendapatkan miras tanpa izin di warung kelontong," ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Selain itu, petugas juga mendatangi Toko Andi Yurul di Jalan Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, untuk memastikan laporan masyarakat yang diduga tempat menjual miras.

"Hasilnya tidak ditemukan miras (habis) karena yang punya toko lagi pulang kampung sehingga tidak ada order miras sementara," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Kawal Kebijakan Larangan Pendirian Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar

Tidak hanya mengamankan minuman keras, petugas juga membubarkan anak di bawah umur yang masih berkeliaran di Jembatan Mahakam.

"Untuk menciptakan kondisi aman, kami juga membubarkan anak-anak di bawah umur yang masih bermain di taman pukul 01.12 Wita," ucapnya.

Kepala Satpol PP Samarinda pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila ada temuan warung ataupun toko yang menjual miras dan tempat hiburan yang melanggar sesuai dengan surat edaran wali kota Samarinda.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved