Berita Samarinda Terkini
13 Lokasi Razia Besar-besaran Satpol PP Samarinda, Penertiban Reklame
Kali ini tercatat ada 13 lokasi jalan yang jadi tempat razia besar-besaran Satpol PP, tertibkan reklame 'liar' di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kali ini Satpol PP Samarinda melakukan razia penertiban reklame yang dianggap tidak legal di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini tercatat ada 13 lokasi jalan yang jadi tempat razia besar-besaran Satpol PP, tertibkan reklame 'liar'.
Reklame merupakan alat atau media yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan.
Namun nyatanya tidak semua reklame yang terpasang di ruang publik memiliki izin resmi.
Baca juga: Hasil Razia Besar-besaran di Tempat Hiburan Malam Balikpapan pada Ramadhan 2024
Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gabungan dari berbagai instansi terkait melaksanakan penertiban reklame ilegal sejak Senin (17/2/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP Samarinda yang bergerak menyisir berbagai ruas jalan utama di Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan terhadap semua jenis reklame yang tidak memiliki izin resmi, tidak membayar pajak, atau sudah melewati masa tayangnya.
“Kami menertibkan reklame, baik besar maupun kecil, yang menggunakan rangka besi maupun tidak.
Banyak pelaku advertising yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, atau pajaknya sudah jatuh tempo,” ujar Anis.
Baca juga: 4 Sasaran dalam Razia Besar-besaran Operasi Gaktib di Bontang
Tim Satpol PP telah menyisir beberapa lokasi strategis seperti di 13 titik lokasi yakni:
- Jalan SParman;
- Mall Lembuswana;
- Jalan Juanda;
- Jalan Antasari.
- Jalan Hasan Basri;
- Jalan Ahmad Yani;
- Jalan D.I. Panjaitan;
- Jalan PM Nor;
- Jalan M. Yamin;
- Jalan Kusuma Bangsa;
- Jalan Bhayangkara;
- Jalan Awang Long;
- hingga Jalan Diponegoro.
Anis menegaskan bahwa pemilik reklame yang melanggar diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perizinan dan kewajiban pajak mereka.
Pihaknya juga memasang stiker sebagai tanda belum terbayarkan pajak reklame.
“Kalau dalam tujuh hari tidak ada respons dari pemilik reklame, maka akan kami tertibkan. Artinya, bisa kami bongkar,” tegasnya.
Baca juga: Razia Besar-besaran di Samarinda, Polisi Temukan Sajam Sampai Puluhan Botol Miras
Menambahkan, Plt (Pelaksana Teknis) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ali Fitri Noor, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Samarinda dalam menata reklame di kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250218_Satpol-PP-Samarinda-Razia.jpg)