Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Samarinda Kawal Kebijakan Larangan Pendirian Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar
Satpol PP Samarinda kawal kebijakan larangan pendirian gerai zakat dan penukaran uang di trotoar atau pinggir jalan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi melarang pendirian gerai zakat di trotoar atau daerah milik jalan (DMJ) dan kegiatan penukaran uang Lebaran di area publik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, itu disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain gerai zakat tidak diperbolehkan berdiri di trotoar atau daerah milik jalan (DMJ).
Baca juga: Langgar Surat Edaran Wali Kota, Satpol PP Samarinda Segel Tempat Biliar di Jalan Pangeran Antasari
Selain itu, kegiatan penukaran uang Lebaran di tempat umum juga dilarang.
Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat serta penukaran uang akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), Polresta Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan aturan ini.
"Ada edaran pemkot soal zakat dan penukaran uang di pinggir jalan. Itu tidak boleh, kami akan kawal itu," ujarnya.
Anis juga menjelaskan bahwa aktivitas penukaran uang harus dilakukan di tempat yang resmi seperti bank atau gerai resmi, bukan di trotoar atau pinggir jalan.
"Untuk penukaran uang tidak boleh di atas trotoar atau pinggir jalan. Intinya tidak boleh, karena harus di tempat yang resmi seperti bank atau gerai resmi," tambahnya.
Baca juga: 13 Lokasi Razia Besar-besaran Satpol PP Samarinda, Penertiban Reklame
Sementara terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya meningkat selama Ramadan, Anis menegaskan, aturan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang berjualan di area drainase atau fasilitas umum.
Namun, ia juga menekankan bahwa Pemkot Samarinda tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi kerakyatan selama Ramadan.
“Saya merasa bahwa ekonomi kerakyatan tetap harus berjalan. Tetapi ada syaratnya, harus melibatkan RT, camat, lurah, dan LPM untuk memastikan roda ekonomi tetap berputar. Misalnya, ada pasar Ramadan, tapi dengan catatan tidak menyebabkan kemacetan, kegaduhan, serta dikelola dengan baik, termasuk parkirnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku selama Ramadan.
Setelah bulan suci berakhir, para PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di lokasi-lokasi yang melanggar aturan.
“Khusus untuk bulan Ramadan, setelahnya nanti tidak boleh,” pungkas Anis.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.