Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Samarinda Larang Keras Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran
Satpol PP Samarinda larang keras nyalakan petasan dan kembang api berpotensi ledakan besar saat malam takbiran.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan melakukan penertiban terhadap penjual kembang api dan mainan yang sangat berbahaya di wilayah hukumnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan anak-anak saat malam perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kita melakukan monitoring dan patroli nanti saat malam takbiran, Kita juga tertibkan penjual petasan atau kembang api yang berpotensi ledakan besar," ujar Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Baca juga: Satpol PP Samarinda Kawal Kebijakan Larangan Pendirian Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar
Untuk menekan pengguna kembang api dan mercon, pihaknya akan menyisir setiap lapak di setiap kecamatan.
Ia juga menekankan bahwa menyalakan kembang api tanpa adanya ledakan diperbolehkan.
Baca juga: Langgar Surat Edaran Wali Kota, Satpol PP Samarinda Segel Tempat Biliar di Jalan Pangeran Antasari
Sedangkan kembang api yang berpotensi ledakan besar yang membahayakan tidak boleh dinyalakan dan harus memiliki izin pihak yang berwajib.
"Kita juga ada standby anggota di sebelas titik posko gabungan. Kita akan melakukan patroli dan penertiban penjual kembang api," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.