Idul Fitri 2025
Tunjangan Guru Sudah Cair, 587.905 Guru ASN Terima Bantuan Jelang Lebaran 2025
Tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) telah cair, sebanyak 587.905 guru atau sekitar 40 persen dari total sasaran 1.476.964 guru
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) telah cair, sebanyak 587.905 guru atau sekitar 40 persen dari total sasaran 1.476.964 guru telah menerima transfer bantuan.
Tidak hanya penyaluran tunjangan ASN Daerah, sebanyak 146.608 guru non-ASN atau sebanyak 37 persen telah disalurkan tunjangan profesi guru.
Adapun 71.166 guru di antara yang tersalurkan tersebut mulai mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Hal tersebut telah sesuai dengan yang disampaikan Presiden Prabowo saat puncak Hari Guru Nasional 2024.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Kompas.com, Minggu (30/3/2025), diketahui terdapat beberapa daerah dengan persentase penyaluran tunjangan tertinggi, yakni:
Baca juga: Terbaru! Cek Info GTK 2025 untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru via info gtk kemdikbud go id 2025
1. Kabupaten Karang Asem Provinsi Bali sebanyak 93 persen
2. Provinsi Papua Selatan sebanyak 92 persen
3. Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sebanyak 91 persen
4. Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah sebanyak 88 persen
5. Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebanyak 85 persen.
Beberapa daerah tersebut cepat menyelesaikan penyaluran, sebab pemerintah daerah dan para guru aktif melakukan verval dan PTK serta rekening, sehingga pencairan dapat langsung masuk ke rekening guru tanpa hambatan.
Baca juga: Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP di Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.id, Jadwal Pencairan PKH 2025
Beberapa provinsi tersebut terbilang cepat dalam menyalurkan tunjangan guru karena beberapa faktor, yakni:
1. Kepedulian guru terhadap data yang dimiliki dengan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik.
2. Guru aktif melakukan verifikasi dan validasi data rekening pada Info GTK.
3. Kecepatan pemerintah daerah dalam merespons pengusulan SKTP bagi guru-guru yang datanya sudah valid. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen resmi dari Kementerian Pendidikan yang menyatakan bahwa guru bersertifikat berhak menerima tunjangan profesi.
Geliat Bisnis Pariwisata di Paser Kaltim, Ada Peningkatan karena Faktor Libur Lebaran Idul Fitri |
![]() |
---|
10 Teks Sambutan Halal Bihalal Lebaran 2025 Singkat di RT, Sekolah, Kantor, hingga Keluarga |
![]() |
---|
11 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Balikpapan-IKN Nusantara Kaltim Kala Mudik Lebaran Idul Fitri |
![]() |
---|
Rekayasa Pelayanan Diterapkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan demi Mengurangi Antrean |
![]() |
---|
ASN Pemprov Kaltim Wajib Masuk 8 April, tak Dapat Tiket Mudik Bisa WFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.