Berita Nasional Terkini

Istri Jenguk Hasto di Hari Pertama Idul Fitri, Maria Stefani Ekowati Ungkap Pesan Sekjen PDIP

Maria Stefani Ekowati menjenguk suaminya, Hasto Kristiyanto di hari pertama Lebaran. Ia mengungkap pesan suaminya yang masih menjadi Sekjen PDIP

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Elsa Catriana-Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PESAN HASTO - Istri Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati menjenguk suaminya di rumah tahanan KPK, Jakarta, Senin (31/3/2025). Maria mengungkap pesan Sekjen PDIP. (Kompas.com/Elsa Catriana-Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK, Kubu Hasto Sebut Kepanikan, Organisasi Advokat: Ada Dugaan Intimidasi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenguk ke Rutan KPK, Istri Hasto Kristyanto Bawa Ketupat hingga Krecek, Ungkap Pesan sang Suami.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved