Berita Balikpapan Terkini

Fenomena Mesin Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Balikpapan, DPRD Beri Saran Gugat Bersama

Setelah pengisian BBM di SPBU yang menyediakan produk dari Pertamina, kendaraan mereka mengalami mogok atau mati mendadak.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Balikpapan
WARGA GUGAT BERSAMA  - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menyarankan masyarakat yang menjadi korban kendaraan mogok usai mengisi BBM di SPBU agar melakukan gugatan ke Pertamina secara bersama-sama dengan pendampingan hukum. Budiono juga mengajak pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan tinjauan untuk melihat secara langsung produksi BBM oleh Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (2/4/2025). (HO/DPRD Balikpapan) 

Menanggapi keluhan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa pihak berwenang, termasuk kepolisian, dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menyelidiki kualitas BBM di SPBU.

"Di daerah lain, kepolisian bisa melakukan sidak untuk penyelidikan. Ini perlu didalami karena menyangkut kerugian konsumen," ujarnya.

Politisi senior itu juga menyarankan masyarakat yang menjadi korban kendaraan mogok usai mengisi BBM di SPBU bisa menempuh jalur hukum melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat bisa mengajukan gugatan bersama terhadap kerugian akibat produk Pertamina yang diduga bermasalah.

Baca juga: Kini SPBU di Balikpapan Kaltim Wajib Tampilkan Sampel BBM yang Akan Dijual

"Namun, mereka perlu diberikan edukasi dan bimbingan hukum untuk proses ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Budiono mengkritik kinerja Pertamina yang dinilai buruk dalam menjaga kualitas produknya.

"Pertamina sebelumnya diterpa isu korupsi besar yang merugikan negara hampir Rp900 triliun. Kini, pola seperti ini masih berlanjut dengan indikasi manipulasi yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Budiono meminta kepolisian dan DPRD untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan apakah proses distribusi BBM di SPBU telah sesuai standar atau tidak.

Perlu dilakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat apakah prosedur produksinya sudah benar atau ada unsur oplosan.

"Sebab, laporan masyarakat menunjukkan BBM bercampur zat kental yang merusak kendaraan," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved