Berita Pemprov Kalimantan Timur

ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Gubernur Kaltim Ingatkan Sanksi Tegas

H Rudy Mas'ud mengingatkan  seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar masuk kantor tepat waktu.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
zoom-inlihat foto ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Gubernur Kaltim Ingatkan Sanksi Tegas
Adpimprov Kaltim/Alman
MASUK KERJA ASN - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Rudy Mas'ud mengingatkan  seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim agar masuk kantor tepat waktu. Penambahan masa libur Lebaran oleh ASN akan berdampak pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. (ADPIMPROV KALTIM/ALMAN)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas'ud mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar masuk kantor tepat waktu dan  tidak menambah libur Hari Raya Idulfitri tahun ini.

"Setelah libur cuti bersama berakhir, tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang libur dan harus kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan," tegas Gubernur Rudy Mas'ud di Pendopo Lamin Etam, Sabtu (5/4/2025).

Menurutnya, waktu libur nasional dan cuti bersama sudah cukup panjang, sehingga seluruh ASN wajib kembali ke kantor untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Kami harapkan tidak ada ASN di Provinsi Kaltim  yang menambah libur dengan berbagai alasan. Kalau itu dilanggar, maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi," tegasnya lagi.

Baca juga: Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud Terbuka Terima Keluhan Masyarakat

Gubernur mengatakan, penambahan masa libur Lebaran oleh ASN akan berdampak pada sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Karena libur Lebaran telah diberikan kepada ASN dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga ASN tidak boleh menambah waktu libur lagi.

"Sekali lagi, kita tegaskan pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas. Kalau itu dilanggar, maka sanksi akan menanti," tandasnya.

Baca juga: THR Spesial Lebaran Gubernur untuk Rakyat Kaltim, 488 Kantin Sekolah Bebas Biaya Sewa

Hari pertama masuk kantor  pascalibur Lebaran, rencananya juga akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim.

OPD mana yang akan disidak, Gubernur masih merahasiakannya.

"Peringatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pemerintahan di Kaltim tetap berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak terganggu oleh ketidakhadiran ASN di kantor," pesan gubernur. (mar/sul/ky/adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved