Tambang Rusak Hutan Unmul

Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Diserobot Penambang Batubara, Rektor: tak Pernah Beri Izin

Hutan pendidikan yang diperuntukkan untuk penelitian dan menjadi area konservasi bagi Universitas Mulawarman Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
HUTAN DISEROBOT TAMBANG - Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur, jelaskan, terkait lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul kawasan KRUS atau hutan pendidikan yang diserobot penambang batubara ilegal, Minggu (6/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

“Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area,” mengutip surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.

Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal. 

Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait. 

Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam.

Intinya, pihak kampus ingin Aparat Penegak Hukum (APH) segera bergerak agar menuntaskan persoalan ini.

Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara

Rektor Unmul menekankan bahwa tidak ada follow up dari pihaknya atau Unmul atas surat permohonan tawaran kerjasama tersebut.

Karena melalui disposisi Rektor ke WR4 dan Dekan Fahutan Unmul tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui kerjasama tersebut karena merubah pemberian wewenang peruntukan kawasan tersebut untuk hutan pendidikan dan konservasi.

“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerjasama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” beber Abdunnur. (*)

 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved