Tambang Rusak Hutan Unmul
Hutan Pendidikan Unmul Raib Dibabat Penambang, Legislator Kaltim Desak Aparat Usut Siapa Dalangnya
Hutan pendidikan Unmul raib dibabat penambang batubara. Legislator Kaltim desak aparat usut praktek ilegal tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Hutan pendidikan Unmul raib dibabat penambang batubara.
Kabarnya, lahan Hutan Pendidikan Unmul yang dibabat penambang seluas 3 hektare.
Legislator Kaltim desak aparat usut praktek ilegal tersebut.
Ya, DPRD Kaltim kecam terkait perusakan lahan Hutan pendidikan Unmul di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang diduga diserobot untuk kepentingan pertambangan batubara ilegal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Aktivitas industri ekstraktif itu pun telah diketahui oleh DPRD Kaltim dan mereka bersikap mengecam perbuatan tersebut.
Hal ini disampaikan melalui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi kepada TribunKaltim.co pada Senin (7/4/2025).
Dia langsung mengecam aktivitas penambang di lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) Kota Samarinda.
Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April 2025.
Di lokasi disebutkan ada 5 unit excavator bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektar.
"Saya sangat prihatin dan mengecam keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Samarinda seluas 3,2 hektar," ujar Akhmed.
Katanya, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fungsi kawasan konservasi yang menjadi laboratorium alam bagi ribuan mahasiswa dan peneliti.
Selain itu, Reza juga mendorong agar aparat penegak hukum bisa merespons cepat atas kejadian perusakan hutan pendidikan ini.
Ia yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Baca juga: 2 Pekerja Tambang Batu Bara yang Tertimbun Longsor di Kukar Terus Dicari, Tim SAR Beber Kendalanya
“Harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan, apalagi jika terjadi di kawasan strategis pendidikan dan konservasi," ujar politisi Gerindra Kaltim ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.