Berita Nasional Terkini
Sosok Ipda Endry, Ajudan Kapolri yang Pukul Kepala Jurnalis di Semarang, Minta Maaf dan Akui Salah
Inilah sosok Ipda E atau Ipda Endry Purwa Sefa saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan karena sebut ingin menempeleng jurnalis.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Ipda E atau Ipda Endry Purwa Sefa saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan karena sebut ingin menempeleng jurnalis.
Hal ini lantaran Ipda Endry Purwa melakukan hal tak menyenangkan kepada jurnalis.
Sebagai informasi, Ipda Endry Purwa Sefa merupakan anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ipda Endry Purwa memukul jurnalis yang saat itu meliput kegiatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025), dilansir Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang: 3 Jam Pembahasan Isu Penting, Apa Saja?
Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
Kemudian ada sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Namun situasi di TKP tiba-tiba berubah tegang saat salah satu oknum yang diduga ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
Namun, permintaan itu disampaikan dengan cara yang tidak sopan.
Sebaliknya, oknum tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas yang ada di lokasi.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Akan tetapi, ajudan yang sama mengejar Makna Zaesar.
Bahkan ia melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala korban memakai tangan.
Tak sampai di situ saja, oknum tersebut justru melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Ia mengancam dengan nada tinggi dan agresif akan menempeleng jurnalis satu-satu.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Lalu beberapa jurnalis lain pun turut melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi secara verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh oknum yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Tampang Ajudan Kapolri yang Diduga Pukul Jurnalis di Semarang, Janji Kepolisian Usut Pelaku
Minta Maaf
Viral lontarkan ancaman dan pukul jurnalis, Ipda Endry Purwa Sefa kini minta maaf.
Ipda Endry Purwa Sefa mengutarakan permintaan maafnya kepada Makna Zaesar, pewarta foto Perum LKBN ANTARA, yang jadi korban kekerasan yang dilakukannya.
Ipda Endry Purwa menyampaikan minta maaf pada Makna Zaezar di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4/2025), dilansir Wartakota.
Pertemuan permintaan maaf Ipda Endry Purwa tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto yang mewakili Polri, Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, Ipda Endry, dan pewarta foto ANTARA Makna Zaesar.
Ipda Endry Purwa Sefa mengaku menyesal.
Ia juga mengatakan ingin menjadi makin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas kedepannya,
"Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang," kata Ipda Endry Purwa.
Makna Zaesar yang menjadi korban kekerasan polisi ini sudah menerima permintaan maaf Ipda Endry.
Namun, meski sudah memaafkan, Makna Zaesar mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi kepolisian atas tindakan Ipda endry Purwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ipda Endry, Ajudan Jenderal Listyo Sigit yang Kejar hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.