PSU Palopo 2025
Terjawab Sudah Apa Dugaan Pelanggaran Akhmad Syarifuddin di PSU Palopo 2025, Begini Penjelasan KPU
Terjawab sudah apa dugaan pelanggaran Akhmad Syarifuddin di PSU Palopo 2025, begini penjelasan KPU.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa dugaan pelanggaran Akhmad Syarifuddin di atau Pemungutan Suara Ulang di Palopo atau PSU Palopo 2025, begini penjelasan KPU.
Sebelumnya, seorang warga Palopo bernama Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi di PSU Palopo 2025.
Dan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi itu.
Akhmad diduga tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Persilahkan Paslon Peserta PSU di Pilkada untuk Open Houses saat Lebaran
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu adalah mengenai pelanggaran administrasi.
"Terhadap rekomendasi itu, KPU Sulsel dalam hal ini mengambil alih dalam konteks pengambilalihan tugas-tugas KPU Kota Palopo," katanya saat dihubungi, Selasa (8/5/2025).
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kata Adiwijaya, KPU Sulsel mengambil langkah untuk mengambil alih beberapa tugas KPU Kota Palopo.
"Kami melakukan konsultasi ke KPU RI dan sembari menindaklanjutinya berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024," ungkapnya.
"Dalam hal ini, Divisi Hukum KPU Sulsel akan melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi yang ada," tambah dia.
Setelah proses telaah hukum selesai, hasilnya akan dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sulsel untuk dibahas lebih lanjut.
Saat ini, divisi hukum tengah fokus pada kajian mendalam terhadap pelanggaran administrasi yang ditemukan.
"Nah sementara ini divisi hukum sedang melakukan telaah hukum terkait hal tersebut," jelasnya.

Sosok
Sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome sudah mulai berkecimpung di politik sejak 2013.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.