PSU Palopo 2025

Terjawab Sudah Apa Dugaan Pelanggaran Akhmad Syarifuddin di PSU Palopo 2025, Begini Penjelasan KPU

Terjawab sudah apa dugaan pelanggaran Akhmad Syarifuddin di PSU Palopo 2025, begini penjelasan KPU.

Editor: Doan Pardede
Istimewa via TribunToraja
PSU PALOPO 2025- Flyer memperlihatkan Naili Trisal dipaasangkan dengan Akhmad Syarifuddin untuk PSU Pilkada Palopo 2024 beredar di media sosial dan aplikasi pesan cepat, Selasa (25/2/2025). Terjawab sudah apa dugaan pelanggaran Akhmad Syarifuddin di atau Pemungutan Suara Ulang di Palopo atau PSU Palopo 2025, begini penjelasan KPU.(Istimewa via TribunToraja) 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.925.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 431 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 146 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

3. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

4. Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/99 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 375.000.000

7. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 200.000.000

8. Bangunan Seluas 34.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/528 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , WARISAN Rp. 3.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 535.000.000

1. MOTOR, Yamaha Sepeda Motor Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

2. MOBIL, Honda Sedan Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 4VRZ 4X2 AT Tahun 2021, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 36.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 944.356.233

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 11.440.356.233

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.440.356.233. 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved