Berita Nasional Terkini
Apa Itu TKDN? Prabowo Perintahkan Aturannya Diubah Jadi Lebih Fleksibel dan Diganti Insentif
Apa itu TKDN? Prabowo perintahkan aturannya diubah jadi lebih fleksibel.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu TKDN? Prabowo perintahkan aturannya diubah jadi lebih fleksibel.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu ditinjau kembali.
Menurutnya, masalah TKDN merupakan permasalahan yang luas.
Prabowo menginstruksikan agar aturan mengenai TKDN diubah dan dibuat lebih fleksibel.
Baca juga: Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Menko Airlangga Singgung soal TKDN Apple
Prabowo berpandangan, ketentuan TKDN yang dipaksakan justru membuat Indonesia kalah kompetitif dengan negara lain.
"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Prabowo mengungkapkan sudah memberikan instruksi untuk mengubah aturan TKDN kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia meminta aturan dibuat lebih realistis agar tidak membebani industri dalam negeri, meski TKDN mulanya ditujukan sebagai bentuk nasionalisme.
“TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara—mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin," tutur Presiden.
Baca juga: Prabowo Ajak Tokoh Indonesia Gelap Berdialog, Feri Amsari Siap Diskusi Asalkan Live dan Tak Dipotong
Prabowo menjelaskan, TKDN bukan hanya soal regulasi semata, tetapi juga menyangkut aspek yang lebih luas.
Oleh sebab itu, ia meminta agar jajarannya lebih realistis dalam menerapkan ketentuan TKDN berkaca dari kemampuan sumber daya di dalam negeri.
“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” ujar Prabowo.
Apa Itu TKDN
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa.
TKDN merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Aturan penggunaan TKDN sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Baca juga: Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri
Berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu, aturan TKDN sendiri diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.
Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018. Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.