Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Kaji Pemasangan Rambu dan Warning Light di Simpang Pulau Banda-Samosir
Persimpangan antara Jalan Pulau Banda dan Jalan Pulau Samosir jadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persimpangan antara Jalan Pulau Banda dan Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyusul adanya angka kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dishub Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkapkan bahwa meskipun jalur tersebut tergolong tidak ramai, justru situasi itu menjadi pemicu utama tingginya kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca juga: Pemkot Samarinda Genjot Pengelolaan Sampah Modern, Berkelanjutan dan Berorientasi Pada Inovasi
Mengingat juga lokasi tersebut sebagian besar merupakan pemukiman, juga minimnya aktivitas di sekitar lokasi membuat pengendara cenderung memacu kendaraan tanpa memperhatikan keberadaan simpang jalan.
“Di sana kondisinya sebenarnya tidak ramai, Karena tidak ramai, kecepatan kendaraan cukup tinggi saat melewati persimpangan. Ada juga kendaraan yang suka parkir di ujung simpang dan menutupi pandangan, akhirnya dari dua sisi yang sama-sama melaju kencang bisa terjadi tabrakan,” jelas Didi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025)
Catatan Dishub menyebutkan, dalam kurun waktu kurang dari sepekan, telah terjadi dua kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut, masing-masing pada 4 April dan 9 April 2025.
Bahkan sebelumnya, kasus serupa juga tercatat pernah terjadi di akhir tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya pola dan potensi bahaya yang terus berulang jika tidak segera diantisipasi.
Sebagai langkah preventif, Dishub telah menggelar rapat koordinasi lintas pihak untuk membahas solusi konkret. Salah satu rencana awal adalah pemasangan marka jalan, rambu lalu lintas, serta opsi pemasangan warning light atau lampu peringatan di sekitar simpang.
“Kami juga sempat mempertimbangkan pemasangan pita penggaduh. Nanti pita penggaduhnya akan di cross check dulu mana yang pas untuk ukuran yang dipasang disana karena memang ketebalannya ini juga berefek ke lingkungan sekitar,” ujarnya.
Lanjut Didi, semakin tebal pita penggaduh maka biasanya getaran yang dihasilkan akan semakin berpengaruh baik terhadap kendaraan maupun bangunan sekitar.
“Karena biasanya pita penggaduh itu cocoknya di jalan lebar,” tambahnya.
Usulan dari masyarakat RT setempat pun masuk dalam pembahasan, seperti pemasangan polisi tidur. Namun, Dishub tidak dapat mengakomodasi ide tersebut lantaran status jalan yang merupakan jalan umum.
“Kalau jalan perumahan atau lingkungan itu boleh secara aturan, karena memang sesuai. Kalau di lingkungan atau perumahan kecepatannya tidak terlalu besar tapi kalau di jalan umum kendaraan kecepatannya cukup tinggi, sehingga usulan RT tidak dapat kami akomodir,” jelas Didi.
Lebih lanjut, Didi mengatakan bahwa jalan Pulau Banda merupakan jalan utama, sementara Jalan Pulau Samosir adalah jalan yang harus mendahulukan kendaraan dari arah utama.
Untuk itu, pihaknya telah memasang rambu prioritas, marka stop, dan marka segitiga terbalik di Jalan Pulau Samosir, agar pengguna jalan sadar akan kewajiban berhenti dan memberi prioritas.
“Kita ingin ke depannya masyarakat lebih sadar, kalau itu persimpangan yang rawan, makanya harus ada tanda yang cukup kuat agar pengendara otomatis mengurangi kecepatan,” tutup Didi.(*)
Dari Kota Tepian ke Panggung Dunia, Jejak Walikota Samarinda Hadiri Undangan Kehormatan di Singapura |
![]() |
---|
Andi Harun Jadi Tamu Kehormatan di Perayaan SG60, Singapura Akui Kemajuan Kota Samarinda |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Salurkan Beras SPHP 300 Karung ke Warga demi Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Mahasiswa Pembangunan Sosial Unmul Deklarasi Bebas Narkoba, Rektor Dukung Penuh |
![]() |
---|
Pawai Pembangunan Samarinda Bawa Berkah, Pedagang Pentol Raup Omzet Tiga Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.