Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Tidak Sesuai Prosedur, Menyamar untuk Bisa Sita Ponsel Sekjen PDIP
Kuasa hukum Hasto sebut KPK tidak sesuai prosedur, menyamar untuk bisa sita ponsel Sekjen PDIP dari staf.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Hasto sebut KPK tidak sesuai prosedur, menyamar untuk bisa sita ponsel Sekjen PDIP dari staf.
Kasus Hasto Kristiyanto vs KPK masih terus berlanjut.
Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Johannes saat menyampaikan permohonan praperadilan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Kubu Hasto Tantang KPK untuk Hadiri Sidang Praperadilan, Klaim Ada Standar Ganda Peneggakan Hukum
Johannes mengatakan, awalnya Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto, ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Ia mengatakan, saat menunggu Hasto, Kusnadi didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.
"Tiba-tiba Pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone," kata Johannes.
Johannes mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK, lantaran Sekjen PDIP itu meminta handphone.
Saat itu, kata dia, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto.
Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca juga: Istri Beberkan Kondisi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Makanan Favorit Suami Ketupat dan Krecek
Ia mengatakan, Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.
"Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujarnya.
Johannes juga mengatakan, penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," ucap dia.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Kusnadi ini terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, tetapi ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.
Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu, 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 28 Juni 2024.
Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi melawan KPK.
Adapun sidang hari ini, Rabu (9/4/2025) beragendakan mendengar jawaban KPK atas permohonan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap Kusnadi.
"Besok jawaban dari termohon (KPK) dan bukti surat dari pemohon," kata hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Istri Jenguk Hasto di Hari Pertama Idul Fitri, Maria Stefani Ekowati Ungkap Pesan Sekjen PDIP
Diketahui Staf pribadi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun gugatan Kusnadi telah teregsiter dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada persidangan kemarin Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Kuasa hukum Kusnadi meminta hakim memutuskan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah.
"Perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.