Tambang Rusak Hutan Unmul
Penjelasan Gakkum KLHK Kalimantan Bukan Abaikan Aduan KHDTK Unmul yang Telah Lapor Tahun 2024
Unmul sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan menegaskan bukan abaikan aduan pihak Universitas Mulawarman (Unmul) pada tahun 2024 lalu.
Diketahui, hutan pendidikan Unmul yang telah diserobot kegiatan penambangan batubara diduga beraktivitas secara ilegal rupanya telah dilaporkan pada tahun 2024..
Unmul sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Baca juga: DPD RI Desak Usut Tuntas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Persiapkan Langkah Advokasi
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan
Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
“Surat Unmul di tahun kemarin itu (2024) saya jelaskan sudah kita terima. Dan sudah kita berikan arahan dengan jelas untuk membantu Unmul. Pada saat surat itu, mereka (aktivitas tambang) sudah mepet-mepet (dibatas lahan pendidikan Unmul),” ungkap David Muhammad, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Rabu (9/4/2025).
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa:
“Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area, surat ini tertanda Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut jelas memberitahukan bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah aktivitas ilegal.
Tentunya surat tersebut tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, meski akhirnya setelah kejadian penyerobotan lahan baru ada tindaklanjut dari para pihak terkait yang berwenang.
Pasca aktivitas pematangan lahan ini, ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam tersebut, hilang karena telah rata dengan tanah, bahkan seluas 3,26 hektar sudah dirambah oleh aktivitas penambang.
David menjelaskan bahwa surat Unmul di tahun 2024 kemarin itu telah diterima pihaknya.
Dalam instruksinya, juga sudah diberikan arahan dengan jelas untuk membantu Unmul dalam pengamanan.
Diakui pihak Gakkum, bahwa jajarannya bukan abai pada aduan.
Namun, ada miss, sehingga surat aduan Unmul tidak teregister dipengaduan.
Apalagi saat itu Gakkum sedang menangani banyak kasus secara bersamaan, termasuk operasi di Kutai Barat pada Agustus 2024.
Saat itu, pihak Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga tengah menangani tambang di Hutan Lindung Kutai Barat.
“Karena saat itu kami juga sedang gencar operasi menangani tambang di Kutai Barat, Intulingau. Kita ada prioritas, mana yang sudah terjadi dan mana yang masih mepet-mepet. Tapi kita sudah rencanakan dari Kutai Barat langsung ke situ (lahan Unmul). Tapi itu rupanya tidak teregister dan kami juga lagi menelusuri di internal kenapa tidak teregister,” jelas David.
Namun demikian, David mengapresiasi langkah pengelola KHDTK yang dianggap sudah maksimal dalam melindungi kawasannya.
Termasuk dengan pelaporan dan tindakan langsung di lapangan.
Sehingga ini akan menjadi bahan evaluasi internal Gakkum agar kasus serupa tak terulang terkait pengaduan.
Langkah pendalaman penyelidikan pasca turun ke lapangan, pihaknya juga berkolaborasi dengan semua pihak untuk mengungkap siapa dalang yang menambang di KHDTK Unmul.
Gakkum KLHK Kalimantan menyatakan butuh dukungan dari semua pihak, termasuk instansi kehutanan, akademisi, dan media, agar proses yang ada bisa berjalan maksimal.
“Kami juga berterima kasih pada pihak Unmul yang sangat responsif dalam melaporkan hal ini, dan tentunya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana di sektor lingkungan dan kehutanan,” pungkas David.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Caption: Gambar drone (pesawat tanpa awak) yang mendokumentasikan kegiatan penambang saat melakukan pematangan lahan di hutan pendidikan Unmul 5 April 2025 (HO/ Fahutan Unmul)
Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda |
![]() |
---|
Polda Kaltim Diminta Gakkum LHK untuk Terbitkan DPO Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda |
![]() |
---|
Kepala Gakkum LHK Dimutasi, DPRD Kaltim Desak Tuntaskan Kasus Hutan Unmul Dirusak Tambang |
![]() |
---|
Tambang KHDTK Unmul Belum Terungkap, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Dimutasi Saat Penyelidikan |
![]() |
---|
Hutan Unmul Samarinda Dirusak Tambang, Jatam Kaltim Tuntut Pelaku Ditangkap dan Lahan Dipulihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.