Tambang Rusak Hutan Unmul
Hutan Unmul Samarinda Dirusak Tambang, Jatam Kaltim Tuntut Pelaku Ditangkap dan Lahan Dipulihkan
Jatam Kaltim menekan kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan hutan pendidikan Unmul Samarinda yang dirusak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur atau Jatam Kaltim menekan kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan persoalan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Belum lama ini KHDTK atau hutan pendidikan Unmul Samarinda diduga dirusak oleh aktivitas pertambangan. Berbagai pihak mengutuk aksi perusakan hutan pendidikan ini.
Dinasmisator Jatam Kaltim, Mareta Sari berujar agar para pihak yang sudah terendus pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera tidak diloloskan begitu saja.
Namun, disayangkannya seperti banyak kasus tambang ilegal lain, aparat justru terkesan belum berlari kencang.
Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara
“Terlalu lambat memang (proses hukumnya), video yang beredar dari teman–teman mahasiswa juga jelas. Gakkum dan Kepolisian memang yang berwenang menyelidiki, tetapi publik kan menunggu pengungkapan (kasus) ini. Apalagi 3,26 hektar sudah rusak, soal pemulihan lahan juga mesti ada dan harus ada pihak yang bertanggung jawab. Tak hanya menangkap, tapi memulihkan karena status KHDTK ini,” ujar Eta, sapaan akrabnya pada Kamis (24/4/2025) malam kepada TribunKaltim.co.

“Kalau tidak ada ketegasan serius dan cepat, penambang akan melakukan aktivitas kembali. Sudah banyak pelanggaran tambang ilegal, tak hanya KHDTK tentunya,” imbuhnya.
Kejadian kawasan KHDTK yang dirambah lahannya oleh penambang, juga sudah dilaporkan pihak pengelola, bahwa kerusakan akan terjadi karena sudah sangat dekat dengan kawasan penelitian dan pendidikan ini.
Sampai akhirnya, pada Agustus 2024 pengelola melaporkan karena kegiatan perusahaan pertambangan sudah merembet ke KHDTK, hingga muncul lah persoalan 3,26 hektar dirusak oleh kegiatan tambang pada awal April 2025 lalu.
Bahkan, informasi yang tercatat di Jatam Kaltim, sudah menemukan ada 5 konsesi pertambangan batubara di dekat KHDTK Unmul tahun 2007 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Dibukanya pintu izin usaha pertambangan (IUP) pada tahun itu, KHDTK Unmul di Samarinda secara kawasan sudah dikelilingi lima izin konsesi pertambangan.
Yakni sebagai berikut:
- PT CEM;
- PT Rinda Kaltim Anugrah;
- PT Bismillah Res Kaltim;
- KSU PUMMA;
- dan CV 77.
Sudah 12 tahun yang lalu bahkan sudah ada pencemaran terjadi oleh PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) dan KSU PUMMA.
Jatam di tahun 2008 sampai 2012 juga bersama masyarakat sekitar yang terkena masalah, sudah menyampaikan bahwa di sekitar kawasan KHDTK sudah ada aktivitas pertambangan.
"Bahkan konsesinya masuk di KHDTK,” bebernya.
KHDTK sendiri hutan seluas 299,03 hektare sudah berstatus sebagai hutan pendidikan atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020 untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.