Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Bahas Mekanisme Bantuan bagi Warga yang Motornya Rusak Usai Isi BBM di SPBU

Pemkot Samarinda segera membahas mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang motornya rusak usai mengisi BBM di SPBU. Cek syaratnya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
BANTUAN PEMKOT SAMARINDA - Ilustrasi salah satu SPBU di Kota Samarinda. Pemkot Samarinda segera membahas mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang motornya rusak usai mengisi BBM di SPBU. Cek syaratnya. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

“Pimpinan kami di pusat sudah menyetujui langkah penanganan.

Kami akan membicarakan bengkel-bengkel resmi di 10 kabupaten kota di Kalimantan Timur untuk menangani pemeriksaan kendaraan. 

Segera kami sampaikan ke masyarakat untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) waktunya,” kata Addieb.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bengkel-bengkel rekanan Pertamina serta menyusun mekanisme teknis pemeriksaan kendaraan.

Baca juga: BPSK Terima 8 Aduan soal Dugaan BBM Bermasalah di Samarinda Kaltim, Bidik SPBU dan Pertamina

Addieb menyatakan, Pertamina pusat masih memiliki kontrak kerja sama  dengan beberapa bengkel resmi sehingga di daerah bisa membuat komitmen untuk membuka pemeriksaan di bengkel dan tinggal berkomunikasi di outlet-outlet yg ada di Kabupaten/Kota.

Nantinya, masyarakat dapat memeriksa di bengkel resmi secara gratis dengan mengikuti prosedur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan.

"Kami konfirmasi sampai ke pusat, ternyata kami masih ada kontrak payung dengan bengkel resmi dan itu ada di 10 Kabupaten/Kota, jadi kami minta waktu untuk mengkomunikasikan ini."

Kami akan segera informasikan kapan dan di mana masyarakat bisa membawa kendaraannya untuk diperiksa secara gratis di bengkel yang kami tunjuk,” imbuhnya.

DPRD Kaltim Desak Pertamina Tidak Berlama-lama

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle juga menekankan bahwa dalam membuka bengkel pemeriksaan ini akan ada biaya pengeluaran dalam perbaikan, hal ini diingatkan pada Pertamina agar tidak lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kita semua yang hadir dalam rapat tolong kawal agar menjaga kondusifitas Kaltim.

Tak hanya pemeriksaan, tapi ada cost perbaikan jika kendaraan masyarakat ditemukan rusak saat diperiksa,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin juga menyampaikan berita acara yang berisi dua poin yaitu:

1. Pertamina bersedia untuk memberikan pelayanan bengkel gratis di setiap Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur kepada masyarakat yang kendaraannya rusak akibat menggunakan BBM dari Partamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merk kendaraan.

2. Pelayanan bengkel oleh Pertamina kepada masyarakat yang lerdampak terhitung mulai hari ini, Rabu tanggal 9 Apri 2025.

Kemudian ditandatangani semua pihak, termasuk Pertamina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved