Berita Viral
Priguna Anugerah Pratama Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien Ternyata Ada Kelainan
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS yang rudapaksa anak pasien di RSHS ternyata kelainan seksual, sempat mau akhiri hidup.
TRIBUNKALTIM.CO - Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS yang rudapaksa anak pasien di RSHS ternyata kelainan seksual, sempat mau akhiri hidup.
Usai viral karena merudapaksa anak pasien, Priguna Anugerah Pratama langsung dicari netizen.
Netizen memburu akun Instagram Priguna Anugerah Pratama. Namun tak ditemukan.
Hanya akun-akun palsu yang muncul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap bahwa dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga memiliki kelainan seksual.
Baca juga: Fakta-fakta Viral Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Kronologi dan Nasib Priguna
Kelainan seksual dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) itu, diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut.
Pihak polisi akan meminta keterangan dari ahli psikologi dan forensik.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan."
"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.
Sempat Ingin Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
Sebelumnya, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut ditangkap di apartemennya di Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.
Saat polisi menangkap pelaku, Priguna Anugerah Pratama diketahui sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan memotong nadi tangan.

Pelaku pun menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum akhirnya ditahan polisi.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."
"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," kata Surawan, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien di RSHS Bandung.
Kronologi Peristiwa
Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).
Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.
Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.
Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.
Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB."
"Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.
Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.
Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.
Baca juga: Viral, Nasib Dokter PPDS di Bandung yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Korban Diberi Obat Bius
Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Ternyata Kelainan Seksual, Sempat Mau Akhiri Hidup
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.