Berita Nasional Terkini
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan, KPK: Barang Bukti Sudah Dilimpahkan
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi cabut gugatan praperadilan, KPK: Barang bukti sudah dilimpahkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi cabut gugatan praperadilan, KPK: Barang bukti sudah dilimpahkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan KPK pada Rabu (9/4/2025).
Adapun persidangan hari ini beragendakan mendengar jawaban dari termohon KPK atas tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap Kusnadi.
Kusnadi resmi mencabut gugatan praperadilan atas tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Tidak Sesuai Prosedur, Menyamar untuk Bisa Sita Ponsel Sekjen PDIP
Pencabutan permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Kusnadi pada persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2025).
Merespon langkah Kusnadi tersebut, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa barang bukti penyitaan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Seperti yang kita sudah sampaikan itu di awal, barang bukti yang jadi objek penyitaan sudah dialihkan. Atau yang kita sita jadi barang bukti di PN Tipikor," kata Tim Biro Hukum KPK Hafiz ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Selatan.
Hafiz mengatakan pencabutan permohonan merupakan hak pemohon.
Sementara itu untuk mengabulkannya adalah hak hakim.
"Tapi memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan, itu sudah dialihkan ke Tipikor, sedang berjalan nih perkara Pak Hasto," jelasnya.
Adapun pada persidangan kemarin KPK memang sudah meminta gugatan praperadilan Kusnadi langsung digugurkan hakim.
Hal itu karena perkara penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas surat perintah penyidikan Kusnadi, dalam perkara lain sudah dilimpahkan.
"Yang mana surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan yang kemudian diperoleh barang bukti. Dalam hal ini terkait berkas perkara hasil dari pada surat perintah penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan pada tanggal 7 Maret 2025, waktu yang sama permohonan praperadilan," kata kuasa hukum KPK di persidangan, Selasa (8/5/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi, pihak KPK lalu minta gugatan Kusnadi digugurkan.
"Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan," jelas kuasa hukum KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.