Berita Nasional Terkini
Tak Sepakat dengan Prabowo, KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU
Tanggapi pernyataan Prabowo, KPK sebut keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum sesuai UU TPPU.
"Karena dosa orangtua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," ucap Prabowo.
Mantan Menteri Pertahanan ini juga berpendapat, para koruptor perlu diberi kesempatan untuk mengembalikan uang curiannya walau sulit dilakukan.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan," ucap Prabowo.
Namun, di sisi lain, Prabowo ingin para koruptor juga mendapat efek jera akibat perbuatannya.
Baca juga: Presiden Prabowo Tidak Setuju Koruptor Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Ini Alasannya
Kepala Negara mengatakan, jangan sampai para koruptor menganggap remeh hukum di Indonesia.
"Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, 'okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar'," ujar Prabowo.
"Dan selama 3 tahun saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan?' Jadi ini masalah," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.