Berita Nasional Terkini

Tak Sepakat dengan Prabowo, KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU

Tanggapi pernyataan Prabowo, KPK sebut keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum sesuai UU TPPU.

YouTube / Kompas.com/KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KPK TANGGAPI PRABOWO - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan juru bicara KPK, Tessa Mahardika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum jika turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan, Kamis (10/4/2025). (YouTube / Kompas.com/KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

"Karena dosa orangtua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," ucap Prabowo.

Mantan Menteri Pertahanan ini juga berpendapat, para koruptor perlu diberi kesempatan untuk mengembalikan uang curiannya walau sulit dilakukan.

"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan," ucap Prabowo.

Namun, di sisi lain, Prabowo ingin para koruptor juga mendapat efek jera akibat perbuatannya.

Baca juga: Presiden Prabowo Tidak Setuju Koruptor Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Ini Alasannya

Kepala Negara mengatakan, jangan sampai para koruptor menganggap remeh hukum di Indonesia.

"Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, 'okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar'," ujar Prabowo.

"Dan selama 3 tahun saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan?' Jadi ini masalah," imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved