Berita Nasional Terkini

Dokter Priguna Bisa Dihukum Lebih Berat karena Tenaga Medis, Menteri PPA: Ditambah Sepertiga

Menteri PPA Arifah Fauzi memberikan tanggapannya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada Priguna Anugerah Pratama.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
DOKTER PPDS TERSANGKA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews) 

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Dokter Aulia PPDS Undip Meninggal Viral, Dimakamkan Berdampingan dengan Sang Putri

Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.

Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri PPA Nilai Dokter Priguna Bisa Diancam Hukuman Lebih Berat karena Berstatus Tenaga Medis.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved