Berita Nasional Terkini
Korban Dokter Residen RSHS Bandung Diduga Banyak, Pakai Modus Ambil Darah, Dibius, dan Dirudapaksa
Korban dokter residen RSHS Bandung diduga banyak, pakai modus ambil darah, dibius, dan dirudapaksa.
TRIBUNKALTIM.CO - Korban dokter residen RSHS Bandung diduga banyak, pakai modus ambil darah, dibius, dan dirudapaksa.
Dokter residen di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) diduga melakukan pemerkosaan tidak hanya sekali.
Setelah kasus terbaru mencuat, muncul laporan dari korban lainnya.
Selain seorang keluarga pasien yag melapor, kini ada dua korban lagi.
Baca juga: Dokter Residen Unpad yang Lakukan Rudapaksa Disebut Sudah Damai dengan Korban dan Laporan Dicabut
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi menyebut korban dari aksi bejat Priguna diduga lebih dari satu orang.
Dua orang yang merupakan pasien melaporkan telah mengalami kejadian serupa melalui saluran hotline.
"Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Modusnya Sama, Ambil Darah Lalu Suntik Bius
Meski tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat Priguna tersebut, polisi mengatakan modus yang dilakukan oleh Priguna terhadap para korbannya sama.
Modus yang dialami FA korban pertama yang melaporkan juga dialami 2 orang pasien lain.
Priguna pura-pura mengambil sampel darah hingga membius korban lalu melakukan aksi bejatnya.
“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.
Jangan Takut Lapor, Korban Bakal Didampingi Pemerintah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Hendra Rochmawan meminta agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.