Berita Nasional Terkini
Resmi! Jadwal Pencairan Gaji 13 2025 dan Besaran Uang yang Diterima oleh ASN Berdasarkan Masa Kerja
Info resmi, terjawab sudah gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Selain soal gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14, cek juga berapa besaran yang diterima.
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.