Berita Nasional Terkini

Tanggapan Jokowi soal Ijazah Palsu dan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Pakai Pengacara Berbeda

Tanggapan Jokowi soal ijazah palsu dan gugatan wanprestasi mobil Esemka, pakai pengacara berbeda.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
TANGGAPAN JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025).Jokowi menanggapi soal tudingan ijazah palsu dan gugatan wanprestasi mobil Esemka.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapan Jokowi soal ijazah palsu dan gugatan wanprestasi mobil Esemka, pakai pengacara berbeda.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal tudingan yang beruntun terhadapnya.

Jokowi akhirnya bersuara soal ijazah palsu yang sudah dituding sejak lama.

Ia juga menanggapi soal gugatan wanprestasi mobil Esemka.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Pengacara Usai Tuduhan Ijazah Palsu Muncul Lagi, Pertimbangkan Langkah Hukum

Jokowi menegaskan bahwa ijazahnya merupakan keluaran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang terus beredar. 

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (11/4/2025).

"Iya, dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM dan sudah disampaikan yang terakhir oleh Dekan Fakultas Kehutanan yang sudah jelas semuanya," kata Jokowi.

Ia menambahkan bahwa isu tuduhan ijazah palsu tersebut terus berkembang meskipun telah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya kita ingin menunjukkan bahwa betul-betul kita ini kuliah di Fakultas Kehutanan," ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada.

Menurut Jokowi, hal tersebut sudah disampaikan oleh rektor dan dekan secara terbuka.

"Betul-betul ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada dan sudah disampaikan tidak hanya sekali oleh rektor, oleh dekan sudah disampaikan sudah dibuka seperti itu," paparnya.

Ia juga menyoroti komentar dari oknum-oknum yang meragukan bukti kelulusan yang dikeluarkan oleh UGM.

"Tapi kalau masih urusan huruf lah, urusan nanti urusan angka, urusan wah kalau begitu sudah," jelasnya.

Jokowi menekankan bahwa pihak yang menuduh harus dapat membuktikan klaim mereka.

"Dan yang paling penting siapa yang mendalilkan itu dia yang membuktikan. Siapa yang menuduh dia yang juga harus membuktikan," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Pengacara Usai Tuduhan Ijazah Palsu Muncul Lagi, Pertimbangkan Langkah Hukum

Tanggapi Gugatan soal Esemka

Jokowi juga buka suara gugatan wanprestasi terkait tudingan gagalnya produksi massal mobil Esemka

Penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A (19).

Para tergugat dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini adalah Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

TANGGAPAN JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (11/4/2025).Jokowi menanggapi soal tudingan ijazah palsu dan gugatan mobil Esemka.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
TANGGAPAN JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (11/4/2025).Jokowi menanggapi soal tudingan ijazah palsu dan gugatan mobil Esemka.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

"Nanti ditanyakan juga ke pengacara karena sudah kita serahkan semuanya ke pengacara. Bukan kasus lama ini, bukan kasus sebetulnya. Ya tapi tetap harus dilayani ini negara hukum," kata Jokowi, saat ditemui, pada Jumat (11/4/2025).

Jokowi menjelaskan dengan adanya gugatan ini, semua warga sama ratanya di mata hukum.

"Semuanya sama di mata hukum. Ya, ada gugatan yang dilayani. Memang seluruh warga negara Indonesia," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, telah menetapkan jadwal persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.

"Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara. Urusannya yang berbeda oleh pengacara yang berbeda," katanya.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Viral Lagi, Tim Hukum Jokowi Susun Langkah Hukum untuk Lawan Tuduhan

Dalam tuntutan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.

Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved