Berita Nasional Terkini

Gaji Pensiunan 2025 Naik 16 Persen Sama dengan Kenaikan Gaji PNS? Penjelasan PT Taspen hingga BKN

Gaji pensiunan 2025 naik 16 persen sama dengan kenaikan gaji PNS? Penjelasan PT Taspen dan BKN. Bocoran Menko Airlangga. Besaran gaji PNS, Pensiunan

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
INFO GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi. Gaji pensiunan 2025 naik 16 persen sama dengan kenaikan gaji PNS? Penjelasan PT Taspen dan BKN. Bocoran Menko Airlangga. Besaran gaji PNS, Pensiunan dan TNI/Polri. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:

GOLONGAN I

  • Golongan  Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
  • Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

GOLONGAN II

  • Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
  • Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
  • Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
  • Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

GOLONGAN III

  • Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
  • Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
  • Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
  • Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

GOLONGAN IV

  • Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
  • Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
  • Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
  • Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
  • Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.

Baca juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji 13 2025 dan Besaran Uang yang Diterima oleh ASN Berdasarkan Masa Kerja

Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Kata BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. 

Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025). 

Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved