Tambang Rusak Hutan Unmul
Langkah Unmul Usai Hutan Pendidikannya Rusak, Penambang Kini Hanya Tinggalkan Jejak
Hutan pendidikan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih jadi sorotan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau hutan pendidikan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih jadi sorotan publik.
Usai ditemukan kerusakan parah pada lahan seluas 3,2 hektare yang berada di kawasan konservasi ini, diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Pihak kampus, mulai menginventarisir lahan KHDTK yang masuk di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) ini.
Terkait berapa kerugian yang disebabkan perambahan KHDTK oleh penambambang ilegal masih belum diketahui pasti.
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul) juga belum mengetahuinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Dekan Fahutan Unmul Prof. Irawan Wijaya Kesuma kepada media melalui sambungan telepon menjelaskan, penghitungan kerugian sedang dalam tahapan.
"Sesuai arahan Rektor (Prof. Abdunnur), agar menghitung kerusakan yang terjadi. Baik secara ekologis dan ekonomis. Nanti ada tim yang menghitung itu baik dari kehilangan vegetasi, habitat satwa, dan terganggunya tata air akan dihitung secara komprehensif. Melibatkan dosen di bidang tersebut," jelas Irawan, Sabtu (12/4/2025).
Tentunya, guna menghitung semua dampak aktivitas ilegal ini, tim yang terdiri dari akademisi bakal meneliti ekosistem baik tumbuhan, tata air, tanah, dan habitat satwa.
"Sejauh ini secara kasatmata yang sudah terjadi di sana kehilangan pohon vegetasi yang bernilai, ada habitat satwa. Tetapi berapa besaran dan jumlahnya harus dihitung," terangnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan rektorat agar pembentukan tim terpadu agar dapat bergerak bersamaan.
"Tim yang bergerak ke penanganan kawasan dan ada tim laporan tindak pidana," sebutnya.
Dalangnya Belum Terungkap
Disinggung mengenai tawaran Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pemulihan area KHDTK seluas 3,26 hektar yang telah dirusak tambang ilegal, pihaknya sudah menerima tawaran ini.
"Untuk perbaikan reklamasi kami tentu ke depan sangat memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi dan kota," katanya.
Sembari prosesnya berjalan, lokasi dibiarkan dulu. Harus ada tanggung jawab dari pelakunya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.