Berita Nasional Terkini

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Sebut Siap Jalani Proses Hukum

Alasan hakim tolak eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP sebut siap jalani proses hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO DITOLAK - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hasto Hormati Putusan Hakim

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menghormati keputusan majelis hakim menolak nota keberatannya atau eksepsi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Hal tersebut dikatakan Hasto setelah menjalani sidang pembacaan putusan sela terkait kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto kepada wartawan.

Hasto pun mengatakan, kesempatan eksepsi bagi dirinya sebagai terdakwa dianggap penting.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved