Berita Regional Terkini

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Laporkan Wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke Polisi, Reaksi Dedi Mulyadi

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto laorkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke polisi. Reaksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait kasus ini.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJabar.id/Aldi M Perdana-TribunPriangan/Jenal Abidin
BUPATI VS WABUP TASIKMALAYA - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. Kanan: Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto laorkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke polisi. Reaksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait kasus ini. (TribunJabar.id/Aldi M Perdana-TribunPriangan/Jenal Abidin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin ke Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), karena diduga melakukan pemalsuan surat hingga stempel.

Bupati Ade Sugianto melaporkan Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin lantaran tidak ada titik temu soal dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

Hubungan antara Bupati dan Wabup Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin disebut memanas usai pelaporan ini, bagaimana reaksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi?

Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.

Baca juga: 3 Calon Bupati di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 dan Wakilnya, Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto

Ketika ditanya terkait kasus Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan memilih tidak mencampuri urusan tersebut.

Dedi Mulyadi mengatakan ia menghormati langkah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa. 

Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri urusan tersebut karena sudah masuk ke ranah hukum.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Ya, kita ikuti aja mekanisme hukum yang berjalan," ujar Dedi kepada awak media di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Dedi juga memastikan bahwa persoalan pelaporan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, termasuk dari segi pendanaannya.

Menurutnya, pelaksanaan PSU tetap harus berjalan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Nggak lah, kan aspek keuangan tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi. Pelaporan tadi kan berbeda dengan aspek keuangan pembiayaan (PSU). Ya, nggak ada problem," katanya. 

PELANTIKAN GUBERNUR JABAR - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.(Dok Tim Dedi Mulyadi)
BUPATI VS WABUP TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto laorkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke polisi. Reaksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait kasus ini. (Dok Tim Dedi Mulyadi)

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk membiayai setengah dari total biaya pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan mencapai Rp43 miliar.

"Sudah, anggaran Pemprov kan setengah dari biaya pelaksanaan. Yang provinsi, saya ngecek ya, kalau kita sih sudah ready uang," katanya.

Baca juga: 3 Calon Bupati di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 dan Wakilnya, Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto

Bantahan Wabup

Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin angkat bicara soal laporan dugaan pemalsuan surat hingga stempel oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, pada Jumat (11/4/2025).

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku, laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati kepada Polres Tasikmalaya, pihaknya sampai saat ini belum mengetahuinya. 

"Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya," kata Cecep ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,

Cecep menjelaskan, bahwa jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan desa itu tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN di wilayah.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati kaitan dengan netralitas ASN. 

"Dilaporkan, dan disampaikan ke bupati sebagai laporan. Bahkan ketika kegiatan pun didampingi inspektorat, BKPSDM. Kan tugas saya sebagai wakil bupati melaksanakan monitoring," ungkap Cecep.

Ketika ditanyai terkait penggunaan stempel hingga surat apakah ada izin dari Bupati, menurut Cecep hal itu dibikin oleh Sekretariat Daerah langsung.

"Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” kata Cecep. 

Namun, dirinya meminta untuk dibuatkan surat pemberitahuan ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Tapi kalau saya yang merintah untuk minta kegiatan dilaksanakan itu saya merintah, tolong buatkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, menghadirkan camat dan para kepala desa," tuturnya.

Baca juga: Putusan MK Terbaru Tak Pengaruhi Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024

Tak hanya itu, semua kegiatan pun diketahui Bupati dan dilaporkan dengan didampingi beberapa dinas yang membidanginya.

"Saya hanya melaksanakan tugas sebagai wakil bupati untuk monitoring apakah surat edaran itu sudah dilaksanakan apa belum. Kalau kaitan kegiatan itu, tidak menggunakan APBD, tidak menggunakan anggaran, saya tidak disuguhi karena lagi bulan puasa," pungkas Cecep.

Saat ditanya ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati dalam penggunaan korp, surat dan stempel, Cecep mengaku tidak ada teguran apapun soal itu.

"Tidak, tidak ada," katanya .

Menurutnya semua kegiatan Wakil Bupati dan Bupati Tasikmalaya langsung dibuatkan suratnya oleh sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

"Kaitan itu dengan senang hati saya menjelaskan saya tak pernah menutup diri.

Karena, apa yang disampaikan saya wakil bupati melaksanakan tugas sesuai dengan UUD 23 2014 bahwa Wabup membantu Bupati untuk koordinasikan OPD, evaluasi program OPD sampai Desa," tutupnya. 

Alasan Laporkan Wabup 

Karena tidak ada titik temu kedua belah pihak, tim kuasa hukum Bupati resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut.

"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana ketika ditemui wartawan, usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)

Bambang menjelaskan, pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang diduga dilakukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya, yang mengatasnamakan bupati. 

Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya yakni satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu. 

"Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan.

Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati," tuturnya.

Tak hanya itu, Bambang pun menegaskan, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. 

"Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," cetusnya.

Ketika ditanyai upaya musyawarah pun sudah dilakukan oleh bupati sampai memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada wakil bupati, akan tetapi tidak digubris. 

"Soal penggunaannya tidak tahu alasannya apa," ungkap dia. 

Kop surat, surat, dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli," kata Bambang.

Bambang menekankan, pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya," ucap Bambang.

Menurut laporan dari Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15-20 juta. 

Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun ini.

Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunJabar.id dengan judul Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Laporkan Wabupnya ke Polisi, Diduga Palsukan Surat hingga Stempel dan Hubungan Bupati Tasikmalaya dengan Wakilnya Memanas, Ade Sugianto Tuduh Cecep Palsukan Surat.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved