Pilkada Tasikmalaya 2024
Putusan MK Terbaru Tak Pengaruhi Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024
Ai Diantani resmi ditetapkan KPU sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Ai Diantani resmi ditetapkan KPU sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024.
Pencalonan Ai Diantani tidak terpengaruh oleh putusan MK terbaru soal caleg terpilih tak boleh mundur karena ikut Pilkada.
Sebelumnya, suaminya, Ade Sugianto didiskualifikasi oleh MK dan Ai Diantani ditunjuk untuk maju sebagai calon Bupati di pemungutan suara ulang.
Karena itu, Ai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada April 2025.
Penetapan ini dilakukan pada malam hari dihadiri perwakilan partai pengusung dari tiga calon yang bakal bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya.

Ya, Ai Diantani yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya, dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan.
"Untuk hari ini Alhamdulillah sudah kita laksanakan penetapan calon pengganti yang dinyatakan dan sudah kita putuskan dan kita SK, kemudian hari ini juga dilanjutkan pelaksanaan nomor urut calon dan semuanya berjalan lancar," ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika memberikan keterangan kepada TribunPriangan.com, usai penetapan, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan hasil barusan penetapan, bahwa nomor urut tidak berubah, masih sama dengan pelaksanaan kemarin pada waktu Pilkada serentak 2024.
Ketika ditanyai soal tentang putusan MK yang terbaru, Ami menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Jabar hingga KPU RI menetapkan calon pengganti.
"Kita memutuskan ibu Ai ini sebagai pasangan calon semua persyaratan yang telah kita terima," ucap Ami.
Hal ini sudah sesuai peraturan yang berlaku, dari keputusan PKPU nomor 8 tahun 2024, kemudian putusan MK juga nomor 132, serta berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 494.
"Dari semua hasil pemeriksaan dan koordinasi kita menyatakan bahwa beliau (Ai Diantani) memenuhi syarat terhadap apa yang hari ini ramai mengenai putusan MK terbaru," tegasnya.
Kondisi ini pun dari KPU sebelumnya sudah melakukan pendalaman, agar sesuai peraturan yang telah disampaikan ketika melakukan rapat pleno.
"Tentunya itu juga bahas dan kita dalami, tentu kita berkonsultasi dengan lembaga diatas kita KPU RI tentunya, dalam upaya pertimbangan juga dan memang sudah kita putuskan, bahwa putusan MK yang terbaru itu pada intinya membahas tentang calon legislatif terpilih," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.