Berita Viral

Dokter Residen Unpad Rudapaksa 3 Orang, Ini Ancaman Hukuman untuk Priguna Anugerah

Ini ancaman hukuman untuk dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama yang disebut rudapaksa 3 orang.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri
DOKTER RESIDEN VIRAL - Potret pelaku pencabulan, dokter Priguna Anugerah (31). Korban rudapaksa ada 3 orang, ini ancaman hukuman untuk Priguna. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri) 

TRIBUNKALTIM.CO -Ini ancaman hukuman untuk dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama yang disebut rudapaksa 3 orang.

Polda Jabar mengungkap kalau Priguna memperkosa tiga wanita tersebut hanya dalam kurun waktu satu minggu atau sepekan.

Ketiga wanita itu diperkosa di ruang yang sama yakni ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status keduanya saat diperkosa merupakan pasien.

Baca juga: 2 Pasien Ngaku Diajak Analisa Anastesi oleh Dokter Priguna Anugerah, Korban Pencabulan Bertambah

"Dua-duanya kebetulan pasien. Pasien itu di peristiwa berbeda dan waktu berbeda," katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat 11 April 2025.

Ia memastikan kalau kedua korban diperkosa dengan modus yang sama oleh pelaku.

DOKTER RESIDEN VIRAL -  Potret pelaku pencabulan, dokter Priguna Anugerah (31). Korban rudapaksa ada 3 orang, ini ancaman hukuman untuk Priguna. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri)
DOKTER RESIDEN VIRAL - Potret pelaku pencabulan, dokter Priguna Anugerah (31). Korban rudapaksa ada 3 orang, ini ancaman hukuman untuk Priguna. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri) (Tribun Jabar/Muhammad Nandri)

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” ujarnya lagi.

Surawan juga mengatakan kalau korban diperkosa dalam jangka waktu yang berdekatan.

“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.

Barulah tanggal 18 Maret, Priguna melancarkan aksi ketiganya terhadap FH (21) yang berstatus anak pasien.

Korban pertama diajak ke ruangan itu untuk melakukan analisa anestesi.

Sementara korban kedua diajak dengan dalih uji alergi obat bius.

Lalu korban ketiga, yakni FH, diajak dengan dalih melakukan crossmastch untuk melakukan transfusi darah kepada ayahnya.

Ancaman Hukuman Priguna Anugerah Pratama

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved