Berita Viral

Dokter Residen Unpad Rudapaksa 3 Orang, Ini Ancaman Hukuman untuk Priguna Anugerah

Ini ancaman hukuman untuk dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama yang disebut rudapaksa 3 orang.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri
DOKTER RESIDEN VIRAL - Potret pelaku pencabulan, dokter Priguna Anugerah (31). Korban rudapaksa ada 3 orang, ini ancaman hukuman untuk Priguna. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri) 

Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.

"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.

Adapun, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

"Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut," jelas Hendra.

Kemudian pelaku membius korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.

 Beberapa jam kemudian, korban siuman dan pelaku memintanya untuk mengganti pakaian serta kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata Hendra.

Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung

Dilansir dari TribunJabar.id, belakangan terungkap kalau ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung tempat Priguna melancarkan aksinya itu merupakan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved