Berita Nasional Terkini

Mantan Artis Sinetron Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Palsu, Pakai untuk Belanja Berkali-kali

Mantan artis sinetron ditangkap, terlibat peredaran uang palsu, pakai untuk belanja berkali-kali.

Tribunnews.com
UANG PALSU - Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Ia mencoba pakai untuk belanja berkali-kali hingga akhirnya ditangkap. Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.(Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan artis sinetron ditangkap, terlibat peredaran uang palsu, pakai untuk belanja berkali-kali.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap wanita, seorang mantan artis sinetron berinisial SKW (41) .

Penangkapan itu dilakukan lantaran SKW diduga terlibat kasus peredaran uang palsu

Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Polresta Samarinda Jalin Kerja Sama dengan Bank, Antisipasi Peredaran Uang Palsu

Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.

Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi uang palsu di Bogor.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp1,3 miliar yang sudah siap edar dan Rp2 miliar yang belum siap edar.

Pemilik rumah, yang diidentifikasi sebagai Lumino, diamankan dalam penggerebekan ini.

Mantan artis ikut edarkan uang palsu

Masih terkait peredaran uang palsu, seorang mantan artis ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu.

Namun tidak dijelaskan apakah mantan artis itu menggunakan uang palsu yang diproduksi di Bogor.

"Kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu," kata  Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Kompas.TV, Minggu (13/4/2025).

KONDISI RUMAH PRODUKSI - Penampakan rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang menjadi tempat produksi uang palsu, Rabu (9/4/2025). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
KONDISI RUMAH PRODUKSI - Penampakan rumah di Perum Griya Melati 1 Blok C3, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang menjadi tempat produksi uang palsu, Rabu (9/4/2025). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Menurut penjelasannya, pelaku merupakan mantan artis berjenis kelamin perempuan.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pelaku yang ditangkap tersebut.

"Pelaku satu orang, perempuan," ujarnya.

"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang buktinya ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu rupiah," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih kita pendalaman dan akan kita lakukan perkembangan," ucapnya.

Baca juga: Bank Indonesia Pantau Harga Bahan Pokok Hingga Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadhan

Sosok mantan artis

Polisi mengatakan mantan artis yang telah ditangkap itu berinisial SKW (41) .

Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, pada saat petugas menangkap SKW, pihaknya menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware.  Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Teddy menyebut, aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. 

Saat itu, kata dia, petugas kasir sempat membatalkan transaksi karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.

"Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan," jelas Teddy Rohendi.

Tidak berhenti di situ, tersangka justru kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu. 

Baca juga: Penyesalan Syahruna, Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN, Belum Mahir Gunakan Alat Sudah Tertangkap

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ungkap Teddy.

Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Mantan Artis Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Ketahuan Pakai Belanja di Hypermart

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved